jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi menilai skandal penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto belum memuat unsur makar.
Sebab, dia menangkap durasi penyadapan oleh para tersangka tak digunakan membuat situssi pemerintahan menjadi negatif.
BACA JUGA: Aksi Serentak di 10 Provinsi terkait Kasus Penyadapan, Ada 5 Poin Tuntutan
"Belum mengarah ke arah sana," kata Muradi saat dihubungi, Jumat (6/11).
Dia menyebut skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo lebih ke kasus perekaman ilegal dan melanggar UU ITE.
BACA JUGA: Pernyataan AHY dan Cak Imin soal Kasus Penyadapan, Silakan Bandingkan
"Lebih ke soal ilegal tapping, kemudian apa namanya, UU ITE dan seterusnya-seterusnya. Itu aja sih, maksudnya," lanjut Muradi.
Dia mengatakan perlu ada pembuktian lanjutan ketika skandal penyadapan memuat unsur makar. Misalnya, mencari aliran data hasil rekaman untuk kepentingan politik tertentu.
BACA JUGA: Soroti Aktor Intelektual Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Sudding: Bongkar Tuntas
"Kalau misalnya bisa, polisi bisa membuktikan bahwa ada, ada aliran, informasi untuk kepentingan politik tertentu, ya, kepentingan untuk misalnya menggulingkan presiden, mengancam presiden, dan bagaimana itu, nah, itu mengarah ke makar itu sendiri, begitu," kata dia.
Muradi melanjutkan perlu juga dipastikan upaya nyata ketika penyidik ingin menerapkan unsur makar dari skandal penyadapan.
"Sejauh ini, sih, data itu masih dibatasi, kemudian hanya sekadar pengen ke mana aja sih presiden? Apa yang dibicarakan? Ya, baru sebatas itu," katanya.
Diketahui, kepolisian menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, yakni LSP, ASN, dan EH.
Sosok LSP disebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta, dan EH merupakan Irjen Eko Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi mencium dugaan makar dalam peristiwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh tiga Pati Polri.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




