Manifesto Reconquista: Melawan Ilusi Pembangunan dan Represi Ruang Sipil Dua Tahun Prabowo-Gibran

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Muhammad Syarif
Wakil Presiden BEM UNM Periode 2024

Genealogi Historis Reconquista dan Konsolidasi Neoliberalisme Otoriter

Reconquista secara etimologis berakar dari bahasa Spanyol dan Portugis yang membawa arti “penaklukan kembali”. Secara historis, diskursus ini merujuk pada epos militer dan politik yang membentang selama hampir delapan abad di Semenanjung Iberia, ketika kerajaan-kerajaan Kristen bergerak secara kolektif untuk merebut kembali kendali teritorial, budaya, dan kedaulatan politik mereka yang sempat bergeser ke bawah kekuasaan Kekhalifahan Muslim Moor.

Narasi Reconquista lama tumbuh dari memori kolektif tentang rasa kehilangan atas hak-hak mendasar, yang kemudian mengkristal menjadi daya dorong sosiologis untuk menggalang kekuatan, memobilisasi barisan, dan menegaskan kembali kedaulatan yang dianggap telah terampas. Dalam spektrum analisis progresif modern, bahasa Reconquista diadopsi bukan untuk mereproduksi sentimen sektarian masa lalu, melainkan dipinjam sebagai metafora dialektis bagi gerakan rakyat untuk merebut kembali negara, kebijakan publik, dan ruang hidup yang telah dikooptasi oleh jejaring oligarki. Istilah ini sepertinya sangat relevan untuk muncul kembali dalam ruang kritis kontemporer karena adanya rasa keterasingan yang akut di kalangan massa pekerja, petani, dan kaum miskin kota terhadap institusi formal demokrasi.

Ketika instrumen-instrumen negara yang seharusnya berfungsi sebagai pemenuh hak konstitusional beralih rupa menjadi komite eksekutif yang mengamankan akumulasi kapital segelintir elit, maka insting “sosiologis Reconquista” lahir sebagai seruan moral dan struktural untuk mengembalikan arah haluan negara ke khittah sejatinya, yaitu kedaulatan penuh di tangan rakyat.”

Memasuki masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, janji-janji populis yang mengawang semasa kampanye mulai berbenturan keras dengan realitas objektif di tingkat akar rumput. Sudut pandang progresif tidak melihat kepemimpinan ini sebagai sebuah entitas politik yang terisolasi, melainkan sebagai fase akselerasi dari proyek neoliberalisme otoriter yang berselimutkan retorika nasionalisme semu. Struktur kekuasaan kabinet raksasa yang dibangun sejak awal mencerminkan strategi kartelisasi politik yang bertujuan meminimalisasi oposisi bermakna dan mengamankan jalannya sirkulasi modal tanpa hambatan ideologis.

Rezim ini mengukuhkan dominasi pola ekonomi ekstraktif dan pembagian konsesi material di antara elit lingkar kekuasaan, di mana negara tidak lagi bertindak sebagai wasit yang netral bagi kepentingan kelas-kelas sosial, melainkan secara aktif memfasilitasi ekspansi modal swasta melalui berbagai instrumen regulasi dan pembiayaan publik. Konsep kesejahteraan yang dijanjikan tunduk pada doktrin ekonomi kebocoran ke bawah yang usang, di mana pertumbuhan makro diutamakan dengan asumsi keliru bahwa kemakmuran akan menetes dengan sendirinya ke bawah. Realitasnya, ketimpangan ekonomi justru semakin melebar, menciptakan polarisasi kelas yang semakin tajam antara pemilik modal besar dan mayoritas rakyat pekerja yang hidup dalam kerentanan ekonomi harian. Konsolidasi kekuasaan politik yang begitu pekat ini mengindikasikan bahwa demokrasi prosedural telah sepenuhnya dikosongkan dari nilai-nilai keadilan substantif, menyisakan oligarki yang bersalin rupa dalam jubah legalitas formal.

Watak tidak pro-rakyat dari jalannya pemerintahan ini terlihat gamblang melalui serangkaian kebijakan fiskal dan penghematan yang memukul langsung daya beli masyarakat miskin dan kelas pekerja. Kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah contoh konkret dari sistem perpajakan yang regresif, di mana pajak ini tidak memandang latar belakang kelas sosial sehingga seorang buruh pabrik dengan upah minimum membayar tarif pajak yang sama besarnya dengan seorang miliarder ketika membeli barang kebutuhan pokok di pasar modern. Kebijakan ini secara sistematis menggerus pendapatan riil masyarakat di tengah stagnasi upah yang tidak pernah beranjak naik secara signifikan.

Pada saat yang sama, pemangkasan dan pembatasan subsidi energi terus dipaksakan dengan dalih menjaga kesehatan fiskal APBN dan memastikan subsidi tepat sasaran. Dari sudut pandang progresif, argumen ini adalah bentuk penyesatan logika ekonomi karena subsidi bukanlah beban atau sedekah dari negara, melainkan instrumen redistribusi kekayaan nasional yang wajib dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sah atas sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Ketika subsidi dicabut, efek domino langsung terasa pada meroketnya biaya transportasi publik, ongkos produksi pertanian, dan harga bahan-bahan pangan pokok. Langkah ini merupakan bentuk pemiskinan yang terencana, di mana ruang konsumsi rakyat dipersempit demi mengamankan ruang fiskal untuk membayar bunga utang luar negeri dan membiayai proyek-proyek infrastruktur yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kesejahteraan massa rakyat banyak.

Ekosida Terstruktur, Kebakaran, dan Penindasan Berbasis Ruang Hidup

Rapor paling merah yang mengemuka dalam jalannya pemerintahan ini adalah kegagalan sistemik dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran infrastruktur publik yang terus berulang tanpa adanya evaluasi struktural yang radikal. Dalam kacamata progresif, karhutla bukan sekadar bencana ekologis yang bersifat musiman atau dampak tak terhindarkan dari perubahan iklim global. Karhutla adalah bentuk ekosida terstruktur yang secara langsung diakibatkan oleh logika kapitalisme perkebunan skala besar. Demi mengejar target ekspor komoditas prima dan pemenuhan ambisi korporatokrasi dalam proyek-proyek pangan berskala makro seperti food estate, ekosistem gambut yang rapuh sengaja dikeringkan dan diubah fungsinya secara paksa.

Pembakaran lahan tetap menjadi metode pembersihan yang paling murah dan efisien bagi kalkulasi akuntansi korporasi, sekalipun mengorbankan masa depan ekologis kawasan tersebut. Kebijakan mitigasi bencana yang diusung oleh pemerintahan saat ini cenderung bersifat kuratif dan kosmetik, seperti pemboman air dan modifikasi cuaca, tanpa pernah menyentuh akar masalah sengketa agraria, ketimpangan penguasaan tanah, dan carut-marut tata guna lahan.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum di era ini dicirikan oleh asas impunitas yang tebal bagi para pemilik modal besar. Ketika lahan konsesi perusahaan besar terbakar, proses pembuktian hukum kerap mandek di tingkat penyidikan, berlindung di balik argumentasi kelalaian pihak ketiga atau dalih kebakaran eksternal yang tidak dapat diprediksi. Sanksi administrasi yang dijatuhkan sangat longgar, dan pencabutan izin usaha bagi korporasi pembakar lahan menjadi peristiwa yang sangat langka terjadi.

Kontras dengan hal tersebut, ketika petani tradisional atau masyarakat adat melakukan praktik peladangan berbasis kearifan lokal yang subsisten, aparat penegak hukum dengan cepat melakukan tindakan represif dan kriminalisasi. Ketimpangan ini mempertegas bahwa di bawah kendali rezim saat ini, hukum agraria dan lingkungan berfungsi sebagai perisai pelindung kapitalis daripada instrumen penegak keadilan ekologis. Dampak sosiologis dan biologis dari ekosida karhutla ini melahirkan apa yang disebut sebagai ketidakadilan lingkungan, di mana jutaan rakyat di berbagai wilayah kepulauan dipaksa menghirup udara beracun berpekat partikulat berbahaya selama berbulan-bulan setiap tahunnya.

Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan paru-paru permanen pada anak-anak, dan peningkatan angka kematian dini menimpa kelas-kelas sosial bawah yang tidak memiliki kemewahan finansial untuk membeli alat pemurni udara medis atau mengakses layanan kesehatan privat yang mahal. Ada asimetri kelas yang luar biasa di sini, keuntungan ekonomi dari konversi lahan dinikmati secara eksklusif oleh jajaran direksi dan pemegang saham korporasi yang duduk nyaman di gedung-gedung pencakar langit yang bebas asap, sementara eksternalitas negatif berupa kerusakan kesehatan fisik dan kehancuran ruang hidup dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat adat dan warga lokal pedesaan.

Kebakaran ini juga tidak terbatas pada sektor kehutanan, melainkan merembet ke sektor infrastruktur dan ruang hidup perkotaan. Rentetan kebakaran hebat pada infrastruktur publik, mulai dari pasar-pasar tradisional di berbagai daerah hingga depot dan kilang minyak strategis nasional, menunjukkan adanya penurunan drastis standar keselamatan kerja dan kualitas perawatan aset publik. Demi efisiensi biaya keuangan dan pemotongan anggaran perawatan yang dialihkan untuk mendanai proyek mercusuar baru, negara mengabaikan keselamatan fundamental warga negara. Setiap jengkal pasar tradisional yang terbakar sering kali diikuti oleh upaya relokasi paksa dan modernisasi sepihak yang meminggirkan pedagang kecil, memperlihatkan bagaimana bencana kebakaran kerap berkelindan dengan agenda gentrifikasi modal.

Tragedi kebakaran ini berjalan beriringan dengan penindasan berbasis ruang hidup lainnya melalui instrumen Proyek Strategis Nasional (PSN). Atas nama percepatan pembangunan infrastruktur fisik, kawasan industri terpadu, pariwisata premium, dan pertambangan hilirisasi, negara menggunakan otoritas koersifnya untuk melakukan perampasan tanah berskala besar. Sengketa dan konflik agraria meletus di berbagai titik dari ujung barat hingga ujung timur kepulauan Indonesia karena proses pengadaan tanah untuk PSN kerap kali menafikan prinsip dasar persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dari komunitas lokal.

Komunitas adat yang telah mendiami tanah leluhur mereka selama bergenerasi-generasi diusir paksa, wilayah kelola nelayan tradisional ditutup oleh proyek reklamasi, dan lahan-lahan pertanian produktif digilas oleh beton-beton industri. Ketika rakyat melakukan perlawanan defensif untuk mempertahankan hak atas tanah mereka, negara meresponsnya dengan mengerahkan aparat keamanan gabungan secara eksesif. Tindakan represif, intimidasi, penembakan gas air mata, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap petani serta aktivis agraria menjadi pemandangan universal, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di era Prabowo-Gibran berdiri di atas pondasi penderitaan rakyat kecil.

Prekarisasi Tenaga Kerja, Komodifikasi Layanan, dan Penyusutan Ruang Sipil

Di sektor ekonomi ketenagakerjaan, realitas kelam melanda kelas pekerja dengan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantam industri manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga sektor industri teknologi digital. Rezim Prabowo-Gibran memilih untuk mempertahankan dan memperdeep implementasi regulasi ketenagakerjaan warisan yang sangat fleksibel melalui adopsi aturan sapu jagat. Kebijakan ini didesain sejak awal untuk menciptakan iklim investasi yang ramah modal dengan cara menekan upah buruh serendah mungkin dan mempermudah prosedur pemecatan tanpa kompensasi yang layak. Alih-alih menciptakan lapangan kerja formal yang stabil dan berkualitas, kebijakan ketenagakerjaan pemerintah justru melahirkan fenomena prekarisasi massal.

Kelas pekerja Indonesia hari ini didorong masuk ke dalam sektor kerja informal yang tidak menentu, sistem kontrak jangka pendek, kerja berbasis kemitraan palsu seperti pengemudi ojek daring, tanpa jaminan kesehatan yang memadai, tanpa hak berserikat yang aman, dan tanpa kepastian masa depan. Ketika PHK massal terjadi, jaring pengaman sosial yang disediakan negara terbukti sangat birokratis dan tidak memadai untuk menopang kehidupan keluarga buruh yang kehilangan mata pencaharian utama mereka. Kondisi ini memperparah alienasi kelas pekerja yang semakin terasing dari hasil produksinya sendiri, sekaligus dipaksa berkompetisi dalam pasar kerja yang semakin eksploitatif dan tidak manusiawi.

Krisis ini diperparah oleh penguatan tren komersialisasi dan komodifikasi pada sektor layanan dasar seperti pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan. Biaya operasional perguruan tinggi yang dibebankan kepada mahasiswa melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus merangkak naik, memaksa institusi pendidikan tinggi berperilaku layaknya perusahaan korporat yang mencari keuntungan komersial. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak fundamental warga negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan diubah menjadi barang dagangan privat yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar harganya.

Kondisi serupa terjadi di sektor kesehatan, di mana kualitas pelayanan riil di lapangan menunjukkan stratifikasi kelas yang sangat kental. Rumah sakit umum daerah mengalami kelebihan muatan dan kekurangan fasilitas akibat pembatasan subsidi sektor kesehatan publik. Privatisasi rumah sakit dan pembukaan kran investasi asing di sektor medis justru didorong secara agresif, menggeser orientasi layanan kesehatan dari pemulihan kemanusiaan menjadi industri pencarian laba semata. Rakyat miskin dipaksa menghadapi birokrasi rujukan yang berbelit-belit dan kualitas obat seadanya, sementara kelas borjuasi mendapatkan akses perawatan prima yang serba instan. Negara di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran dengan demikian telah gagal menunaikan kewajiban pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh diperdagangkan.

Untuk mengamankan seluruh paket kebijakan ekonomi politik yang tidak pro-rakyat tersebut dari gejolak sosial, rezim ini secara sadar melakukan pembatasan terhadap hak-hak sipil politik warga negara. Jalannya pemerintahan diwarnai oleh gejala penyusutan ruang sipil yang berjalan secara sistematis melalui penggunaan instrumen hukum positif maupun represifitas aparat di lapangan. Kritik publik di ruang digital diredam dengan penggunaan pasal-pasal karet dalam regulasi informasi dan transaksi elektronik yang multitafsir dan tajam ke bawah. Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil yang menolak kebijakan ekonomi makro direspon dengan kekerasan fisik, penahanan preventif, dan pelabelan subversif oleh aparat keamanan.

Selain itu, jurnalisme investigatif yang mencoba membongkar skandal korupsi di lingkaran dalam kekuasaan menghadapi sensor ketat, intimidasi fisik, dan serangan siber terkoordinasi berupa peretasan dan penyebaran data pribadi. Otoritarianisme baru ini bergerak secara halus namun mematikan, ia mempertahankan cangkang demokrasi prosedural melalui penyelenggaraan pemilu berkala, namun mengosongkan esensi demokrasi substansial dengan cara melumpuhkan setiap simpul perlawanan kritis masyarakat sipil. Rapor masa kepemimpinan ini menyajikan bentangan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa watak dasar pemerintahan ini sepenuhnya mengabdi pada kepentingan pelanggengan kekuasaan aliansi oligarki.

Dalam titik kulminasi inilah, konsep Reconquista menemukan relevansi historis dan sosiologisnya yang paling mendesak sebagai manifesto perjuangan kelas, sebuah gerakan pengorganisasian massa yang progresif, mandiri, dan terintegrasi dari seluruh elemen rakyat yang tertindas untuk merebut kembali kedaulatan atas tanah, ekonomi, dan masa depan republik dari cengkeraman oligarki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terjadi Lagi, 2 Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau di Selat Hormuz
• 2 jam laludetik.com
thumb
Baksos Sespimmen Angkatan 67, Salurkan Sembako dan Perlengkapan Sekolah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Polusi Udara Palangka Raya Masih Berbahaya, Bagaimana Wilayah Lain?
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Balasan Menohok Tasya Farasya Usai Ahmad Assegaf Terkait Retakan di Rumahnya
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
BPBD petakan 200 RW masih rawan banjir di Jakarta
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.