Permintaan Roy Suryo agar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan forensik ulang mendapat tanggapan dari Pengamat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela.
Josua menilai tidak ada alasan kuat untuk kembali menguji dokumen tersebut. Ia bahkan mempertanyakan dasar permintaan Roy Suryo yang meragukan hasil pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik kepolisian.
Menurut Josua, hingga saat ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki sumber daya manusia dan peralatan khusus untuk pemeriksaan forensik dokumen.
"Laboratorium Forensik yang memiliki kemampuan baik SDM maupun Peralatan Bidang Dokumen Forensik hanya ada di Puslabfor Polri. Tidak ada lembaga swasta maupun Universitas yang memiliki Lab Forensik khusus bidang Dokumen saat ini," ujar Josua, Jumat (6/11/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa Puslabfor Polri telah mengantongi sertifikasi ISO khusus bidang forensik. Selain itu, menurutnya, lembaga tersebut memiliki independensi dalam menjalankan pemeriksaan dan tidak berada di bawah kendali penyidik.
"Puslabfor juga sudah Certified ISO khusus Forensik. Lagi pula sepengetahuan saya Puslabfor Polri itu independen kerjanya, tidak bisa dikontrol oleh Penyidik manapun," jelasnya.
Josua menambahkan, sekalipun nantinya terdapat laboratorium forensik swasta atau lembaga pengujian di luar negeri, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri tetap menjadi rujukan bagi pengadilan di Indonesia karena mewakili negara.
"Andaipun ada labfor di luar negeri maupun swasta dikemudian hari, tetapi yang dijadikan acuan adalah Puslabfor Polri oleh Pengadilan, karena itu yang mewakili negara kita," tegas Josua.
Atas dasar itu, ia menilai permintaan pemeriksaan ulang yang diajukan Roy Suryo tidak perlu dipenuhi. Josua meminta pengadilan mempertimbangkan dasar permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Jangan sampai kita mengikuti keinginan si terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki dasar atau menuduh sejak awal terkait keaslian dokumen tersebut," tuturnya.
Ia bahkan kembali mengingatkan agar pengadilan tidak serta-merta mengabulkan permintaan para terdakwa untuk melakukan pengujian ulang.
Baca Juga: PDIP Tantang Bongkar Otak Penyadapan Prabowo, Singgung Geng Jokowi
"Jangan mengikuti keinginan dan nafsu para terdakwa yang menginginkan pemeriksaan uji forensik ulang," tambahnya.
Di sisi lain, Josua menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan keaslian ijazah berada pada perguruan tinggi yang menerbitkan dokumen tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai keaslian ijazah bukan menjadi kewenangan Puslabfor maupun lembaga pengujian lainnya.
"Lagipula Universitas yang menerbitkan yang memiliki kewenangan tertinggi menyatakan keaslian ijazah tersebut, bukan Puslabfor atau hasil uji lembaga manapun," pungkasnya.





