Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan kalung berlian senilai Rp 300 juta milik seorang penumpang pesawat yang dilaporkan hilang di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha mengatakan, kalung berlian tersebut ditemukan di sebuah toko perhiasan di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Perhiasan itu sebelumnya diduga diambil oleh seorang pria berinisial MH dan telah dijual ke toko tersebut.
"Hasil pemeriksaan CCTV, akhirnya kalung berhasil kita dapatkan kembali di toko perhiasan kawasan Sepatan," kata Esha, Jumat (30/10).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban berinisial RJN yang kehilangan kalung berlian di area keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (27/10).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban bersama keluarga besarnya berada di Terminal 3 untuk berangkat menuju Amerika Serikat. Korban baru menyadari perhiasannya hilang setelah pesawat yang ditumpanginya lepas landas.
"Korban kemudian menghubungi anaknya yang berinisial RJN untuk membantu proses pencarian. RJN sempat memeriksa kediaman, kendaraan, hingga area bandara, namun belum membuahkan hasil," ujarnya.
Pada 28 Oktober 2026, RJN kemudian membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim Resmob memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di selasar keberangkatan internasional Terminal 3.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas melihat kalung berlian milik korban terjatuh. Seorang pria kemudian mengambil perhiasan tersebut dan memasukkannya ke dalam saku baju.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan MH. Dari hasil penelusuran, diketahui kalung berlian itu telah dijual ke salah satu toko perhiasan di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Petugas kemudian bergerak cepat mendatangi toko emas tersebut dan berhasil mendapati kembali kalung berlian milik korban senilai Rp 300 juta dalam kondisi utuh," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, korban melalui RJN menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"MH kita ambil keterangannya saja, dan dari pelapor yakni RJN, berkeinginan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.




