JAKARTA, DISWAY. ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara mengenai wacana penggunaan hak angket untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan, DPR RI belum dapat membahas lebih jauh aspirasi maupun surat yang masuk terkait wacana tersebut. Sebab, DPR saat ini masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu
Menurutnya, selama masa reses, anggota DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR.
"Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat DPR memiliki keterbatasan untuk membahas berbagai surat maupun aspirasi yang masuk, termasuk yang disampaikan kepada komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
BACA JUGA:Jokowi Ragu Polemik Ijazah Palsu Berakhir: Sudah Masuk Pengadilan Saja Belum Tentu Rampung
Dasco menyebut, sebagian anggota DPR telah menyelesaikan kegiatan reses, sementara sebagian lainnya masih menjalankan agenda di dapil.
Dengan kondisi tersebut, aspirasi yang disampaikan belum tentu dapat dianggap sebagai representasi anggota DPR.
"Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil, sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Selain persoalan masa reses, Dasco mengatakan DPR juga masih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana hak angket pemakzulan tersebut.
"DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," katanya.
Karena itu, Dasco meminta semua pihak menunggu hingga DPR memasuki masa sidang berikutnya untuk mengetahui perkembangan pembahasan aspirasi tersebut.
"Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut," pungkasnya.





