JAKARTA – Irjen Ahrie Sonta Nasution akan bersikap kooperatif dan terbuka selama menjalani proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Krisna Murti, kuasa hukum dari Ahrie Sonta, yang mengatakan bahwa kliennya berseda memberikan keterangan utuh untuk membantu mengungkap perkara ini.
“Klien kami (Ahrie Sonta) akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam sebuah rekaman video yang diterima, Jumat (6/11/2026).
Krisna menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga memastikan tidak ada intimidasi yang dialami kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP," ujar Krisna.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap Ahrie Sonta telah diberikan sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan juga berlangsung secara transparan.
"Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," imbuhnya.
Baca Juga:Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan KekeringanDi sisi lain, mengenai sangkaan pasal yang dijeratkan kepada kliennya, Krisna menyatakan pihak kuasa hukum akan mengkaji hal tersebut secara objektif dengan mencocokkannya pada fakta-fakta hukum yang ada.
"Kami akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya," ungkap Krisna.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya memilih untuk tidak membangun opini publik yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Baca Juga:Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, IPO: Bisa untuk Bonus TimnasKabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa peristiwa penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi resmi.
#nasional




