Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp11,8 miliar dalam penggeledahan enam lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/11/26), di sejumlah lokasi di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan tersebut turut melibatkan tim digital forensik untuk mengumpulkan bukti terkait perkara.
"Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal (5/11/26), tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap enam lokasi di wilayah Jakarta bersama dengan tim digital forensik," kata Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat (6/11/26).
Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyasar kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang berada di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza dan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Selain uang, sejumlah barang elektronik turut diamankan, mulai dari telepon genggam, laptop, CPU hingga server.
Penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Sejumlah orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut turut diperiksa di lokasi penggeledahan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sultra selama periode 2013-2025. Dalam penyidikan, Kejagung tengah mendalami dugaan keterlibatan seseorang berinisial AK.
Nama AK sebelumnya disebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang diduga mengendalikan sejumlah perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.
Saiful menjelaskan, terdapat enam perusahaan pertambangan nikel yang diduga berada di bawah kendali AK sebagai penerima manfaat. Perusahaan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.





