Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar

viva.co.id
56 menit lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp11,8 miliar dalam penggeledahan enam lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/11/26), di sejumlah lokasi di Jakarta.

Baca Juga :
Kaca Commuter Line Cikarang-Kampung Bandan Pecah Dilempar Batu, KAI Ungkap Kronologinya
KPK Kembali Usut Temuan Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sosok Ini Diperiksa Penyidik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan tersebut turut melibatkan tim digital forensik untuk mengumpulkan bukti terkait perkara.

"Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal (5/11/26), tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap enam lokasi di wilayah Jakarta bersama dengan tim digital forensik," kata Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat (6/11/26).

Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyasar kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang berada di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza dan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Selain uang, sejumlah barang elektronik turut diamankan, mulai dari telepon genggam, laptop, CPU hingga server.

Penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Sejumlah orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut turut diperiksa di lokasi penggeledahan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sultra selama periode 2013-2025. Dalam penyidikan, Kejagung tengah mendalami dugaan keterlibatan seseorang berinisial AK.

Nama AK sebelumnya disebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang diduga mengendalikan sejumlah perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Saiful menjelaskan, terdapat enam perusahaan pertambangan nikel yang diduga berada di bawah kendali AK sebagai penerima manfaat. Perusahaan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Baca Juga :
Geger! Kasat Narkoba hingga 6 Penyidik Polresta Karawang Ditangkap, Diduga Bebaskan Pengedar Obat Keras
Pasien Lansia di Bantul Diduga Raba Payudara Perawat saat Tensi Darah, Begini Nasibnya
Situasi Aceh Kembali Kondusif, TNI Bongkar Detik-detik Ricuh Perayaan Maulid yang Tewaskan 1 Warga

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Hadiri Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo, Jokowi Pilih Jalan-jalan ke Mal Bareng Kaesang
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Timnas Padel Putri Indonesia Bikin Kejutan di Piala Dunia, Hajar Jerman dan Kini Bidik 9 Besar Dunia
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Usulkan Sidang Istimewa MPR, Ini Soal Wapres Gibran
• 6 menit lalujpnn.com
thumb
Soal Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Panglima TNI: Siaga Dalam Rangka Mempertahankan NKRI!
• 10 jam laluokezone.com
thumb
AKP Malaungi Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.