Fakta Penyitaan Rp2 Miliar Dirut KAI: Disita Agustus 2025, Kasus 2018-2023

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan info terkait uang Rp2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Ia menyebut penyitaan itu terjadi pada bulan Agustus 2025. 

"Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Jumat, 6 November 2026.

BACA JUGA:Jenazah Korban Terakhir Helikopter MI-17 TNI AD Berhasil di Evakuasi dari Dasar Perairan Seruyan

Budi mengungkapkan , pengembalian uang itu dilakukan kooperatif kepada penyidik. Dimana, saat itu Bobby belum menjabat sebagai Dirut PT KAI.

"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:Ekonom Soroti Kepemilikan Saham CIO Danantara, Singgung Konflik Kepentingan

Ketiga tersangka yakni, Dian Rachmawan sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.

Kemudian Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020. Terakhir ada Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi / PCS sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

Ketiga tersangka tersebut telah resmi ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 4 Agustus 2026 lalu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. 

BACA JUGA:Bakal Dijual di Indonesia, Intip Dulu Spesifikasi Oppo Find X10!

Proyek tersebut sejatinya dirancang untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Namun, berdasarkan hasil audit dan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini justru menimbulkan kerugian negara yang masif. 

Adapun kerugian akibat pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) mencapai Rp193,75 miliar, sementara pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) diperkirakan merugikan negara hingga Rp128,42 miliar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Paraguay Mundur setelah Bank Terbesar Kolaps, Kongres Lanjutkan Proses Pemakzulan
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkot Pekanbaru Siapkan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Jamin Tak Ada Cetak Sawah-PSN di Taman Nasional Wasur yang Terbakar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Manado Perkuat Sinergi dengan Kodam XIII/Merdeka Pacu Ekonomi Sulut
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Koalisi Partai Arab Dukung Gadi Eisenkot Bentuk Pemerintahan Baru Israel
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.