Lansia di Salatiga Tanam 85 Ganja di Pot: Buat Konsumsi Pribadi, Kini Berakhir Bui

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Seorang warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial KS (59), ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya. Polisi mengamankan puluhan pot tanaman ganja dari lokasi tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengatakan, polisi menangkap KS pada Kamis (5/11) sore di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Mekar Elok, Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

"Benar, Satresnarkoba Polres Salatiga telah mengamankan seorang yang diduga menanam dan memelihara tanaman jenis ganja. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 85 pot tanaman ganja," ujar Afrito, Jumat (6/11).

Selain tanaman ganja dalam pot, polisi juga menyita biji ganja seberat 7,01 gram dan ganja kering seberat 15,48 gram.

"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui menyimpan daun dan biji ganja kering untuk persediaan konsumsi sendiri," jelas dia.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Petugas turut mengamankan kertas sigaret, dua set lampu akuarium, serta wadah dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menanam ganja.

"Pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," tegas dia.

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon.

"Terkait dugaan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon," kata Afrito.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua DPR Dasco Respons Usulan Hak Angket Ijazah Gibran: Kita Tunggu Setelah Masa Sidang
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Bayar 50 Juta Ringgit, Eks PM Malaysia Najib Razak Pindah dari Penjara ke Tahanan Rumah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenag Siapkan Rp43 Miliar untuk Ribuan Guru Pesantren dan Santri Terdampak Banjir di Aceh
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Arif Kurniawan Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Berada di LN
• 3 jam laludetik.com
thumb
Ayah Meghan Markle Ditangkap Atas Kepemilikan Materi Pelecehan Seksual Anak
• 14 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.