SK Menkum Tegaskan Legalitas Kepengurusan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) periode 2026–2028 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Amsal dan Sekretaris Jenderal Atqiya Fadhil Rahman menegaskan legalitas kepengurusannya. Penegasan itu disampaikan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pelajar Islam Indonesia"  pada 5 Juni 2026.

Ketua Umum PB PII, Amsal, menyampaikan, terbitnya SK tersebut menjadi bagian penting dari pencatatan dan pengakuan administrasi hukum atas kepengurusan PB PII periode 2026–2028. "Ada proses organisasi dan aspek administrasi hukum negara yang harus dihormati oleh semua pihak," melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Amsal, proses tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, mulai dari kepatuhan terhadap AD/ART, keputusan institusi organisasi, penyelenggaraan Muktamar Nasional XXXIII, pemilihan kepemimpinan, serah terima jabatan dan aset, hingga pencatatan perubahan perkumpulan pada Kementerian Hukum.
 

Baca Juga :

Cetak Talenta Muda, Ratusan Pelajar Beradu Logika di The Genius Math League 2026

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB PII, Atqiya Fadhil Rahman, meminta seluruh pihak menghormati administrasi dan tata kelola organisasi yang berjalan. Pihak lain diminta menunjukkan legalitas jika mengeklaim sebagai pengurus PB PII periode 2026-2028. 

"Jika ada pihak yang menyatakan memiliki kedudukan sebagai pengurus PB PII periode 2026–2028 di luar kepengurusan yang telah tercatat, silakan tunjukkan dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasannya,” tegas Atqiya.

Atqiya juga meminta agar penggunaan nama, logo, atribut, dokumen, jabatan, maupun fasilitas PB PII oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan segera dihentikan. 

“Yang kami minta sederhana, setiap penggunaan nama dan jabatan PB PII harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pandangannya, tetapi penggunaan identitas kelembagaan dan fasilitas organisasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Atqiya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif Kembalikan Uang, Tak Terkait PT KAI
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Pramono Anung Akan Tata Tanah Abang dari Parkir Liar hingga Premanisme, Nasib Pedagang Jadi Perhatian
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Harta Kekayaan Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Tersandung Kasus Digitalisasi SPBU
• 10 jam laludisway.id
thumb
ID FOOD dan Bulog Percepat Penyerapan Telur Rp30 Miliar, Harga Pembelian Peternak Minimal Rp24.000 per Kg
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Darurat! Arab Saudi Nyalakan 3 Alarm Bahaya Sekaligus, Sirine Meraung
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.