Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Keputusan kebijakan ini menyasar lintas profesi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka kita mulai hari ini memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, pembahasan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah dilakukan sejak Agustus lalu. Saat itu, kebijakan yang disepakati pemerintah dan DPR hanya mencakup guru P3K paruh waktu.

Namun, hasil pembahasan terbaru memperluas cakupan kebijakan tersebut sehingga berlaku bagi pegawai dari berbagai bidang pekerjaan.

Berikut daftar profesi PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan perubahan status menjadi P3K penuh waktu:

- Guru

Tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok yang masuk dalam kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sebelumnya, profesi ini menjadi fokus awal pembahasan pemerintah dan DPR.

- Dosen

Selain guru, dosen juga termasuk tenaga pendidikan yang akan memperoleh perubahan status kepegawaian tersebut.

- Petugas pemadam kebakaran (Damkar)

Kebijakan ini turut menyasar personel pemadam kebakaran yang selama ini menjalankan tugas pelayanan dan penanganan keadaan darurat.

- Tenaga medis dan kesehatan

Pegawai yang bekerja di sektor pelayanan kesehatan maupun medis juga akan mendapatkan perlakuan serupa melalui kebijakan pemerintah.

- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Petugas Satpol PP turut masuk dalam daftar profesi lintas bidang yang tercakup dalam pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

- Tenaga Teknis, Tenaga Pelayanan, Tenaga Pelaksana hingga Profesi Lainnya

Kebijakan pemerintah menetapkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga mencakup pada pegawai yang menjadi tenaga teknis, tenaga pelayanan, tenaga pelaksana, hingga berbagai profesi lainnya.

PPPK Penuh Waktu Lintas Profesi Bisa Seleksi CPNS

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengalaman Madura United akan Repotkan Arema
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Hebat! Siswa SD Alam Cikeas Raih Panasonic Award di Kompetisi Film Internasional KWN 2026
• 2 jam laludisway.id
thumb
Dugaan Bagi-bagi Proyek Diusut KPK dari Adik Eks Kepala BNPB
• 5 jam laludetik.com
thumb
YUPI Bagikan Dividen Interim Rp126,75 Miliar, Catat Jadwalnya Berikut Ini
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Penyadapan dengan LIMS Tak Bisa Dapatkan Isi Percakapan WhatsApp, Ini Penjelasan Dosen Intelijen UI
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.