Istanbul, VIVA - Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didesak segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS terkait dengan dugaan kejahatan di Gaza. Desakan itu disampaikan sekelompok pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang berencana menyerahkan bukti kejahatan di Palestina.
Anggota Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) diperkirakan akan berangkat ke Den Haag pada 11 November untuk menyerahkan materi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat AS dalam membantu dan mendukung tindakan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina tersebut.
Dokumen yang disiapkan melalui proses pengumpulan bukti selama hampir satu tahun mencakup pernyataan di bawah sumpah dari para dokter yang pernah bertugas di Gaza, kesaksian saksi mata, keterangan pelapor pelanggaran (whistleblower), rekaman video, serta dokumen mengenai dukungan politik, militer, diplomatik, dan keuangan AS kepada Israel.
Namun, penyerahan dokumen yang direncanakan itu juga tidak berarti bahwa pengadilan telah menerima klaim tersebut atau memutuskan untuk mengupayakan penerbitan surat perintah penangkapan.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, juga diperkirakan akan menyampaikan pernyataan kepada delegasi tersebut, bersama para pengacara internasional, tenaga medis, dan pegiat hak-hak Palestina, menurut laporan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah AS di bawah arahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.





