Siapa Menguasai Negara? Penyadapan Presiden dan Krisis Kontrol Demokratis di Indonesia

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi penyadapan yang dilakukan terhadap presiden. (Sumber: Gemini Generate Image)

oleh: Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45)

Ada sesuatu yang lebih mengganggu daripada dugaan bahwa seorang presiden disadap melalui instrumen yang berada di dalam institusi negara sendiri. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang melakukan, melainkan bagaimana kewenangan penyadapan dapat dijalankan, siapa yang mengendalikannya, dan mengapa mekanisme pengawasan baru bergerak setelah dugaan penyalahgunaan itu terungkap.

Jika dugaan tersebut terbukti, kita berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada pelanggaran prosedur kepolisian: siapa yang sesungguhnya menguasai instrumen negara?

Dalam demokrasi, pergantian presiden semestinya bukan hanya pergantian orang di puncak pemerintahan. Pergantian itu juga harus menjamin bahwa seluruh perangkat negara bekerja di bawah kendali konstitusional. Ketika kendali tersebut tidak dapat dipastikan, pemilu mungkin menghasilkan pemerintahan baru, tetapi belum tentu mengubah konfigurasi kekuasaan yang bekerja di dalam institusi negara.

Kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan persoalan itu. Menurut keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025–2026 tanpa melalui verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.  Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sehari kemudian, Presiden memberhentikannya dari jabatan tersebut. Namun, penetapan tersangka bukan putusan bersalah; seluruh dugaan itu tetap harus diuji melalui proses hukum yang adil dan independen.

Keterangan tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan yang lebih luas. Bagaimana sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung penyadapan secara sah diduga dapat digunakan di luar tujuan dan prosedur yang membenarkan keberadaannya? Mengapa kemampuan untuk mendeteksi serta mengoreksi penyimpangan itu tidak bekerja lebih awal? Dan apakah persoalannya berhenti pada tindakan sejumlah individu, atau juga memperlihatkan kelemahan dalam desain pengawasan institusi?

Pertanyaan kita perlu bergeser: bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan siapa yang memiliki kewenangan, akses, dan kemampuan untuk mengawasi komunikasi; siapa yang mengendalikan kemampuan itu; serta siapa yang mengawasi para pengawasnya.

Baca Juga: Kasus Penyadapan terhadap Presiden, Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasan

Kekuasaan tidak selalu berada di tempat yang terlihat

Demokrasi lazim dibaca melalui pergantian kekuasaan elektoral. Pemilu menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk memerintah, membentuk kabinet, dan mengarahkan kebijakan. Namun, negara tidak dimulai kembali setiap kali presiden berganti. Institusi keamanan, intelijen, kepolisian, birokrasi, sistem informasi, jaringan personel, dan infrastruktur pengawasan memiliki kesinambungan organisasi yang melampaui satu periode pemerintahan.

Kesinambungan itu diperlukan. Negara tidak mungkin bekerja apabila seluruh pengetahuan, keahlian, dan kapasitas kelembagaannya harus diganti setiap kali kepemimpinan berubah. Masalah muncul ketika kesinambungan institusional berkembang menjadi otonomi kekuasaan yang tidak disertai pertanggungjawaban demokratis.

Ketika kewenangan, akses informasi, teknologi, dan kemampuan operasional terkonsentrasi pada aktor atau jaringan tertentu, sementara pengawasan eksternal tidak memiliki akses untuk memeriksanya, terbentuk ruang kekuasaan yang sulit dijangkau mandat elektoral. Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang menguasai negara tidak identik dengan pertanyaan siapa yang menjadi presiden. 

Kekuasaan bekerja melalui banyak lapisan: kewenangan formal, kendali administratif, penguasaan informasi, akses teknologi, dan kemampuan menentukan apa yang dapat diketahui serta apa yang tetap tersembunyi. Jabatan politik memberikan otoritas untuk mengambil keputusan, tetapi tidak otomatis menjamin kendali efektif atas seluruh perangkat yang menjalankannya. 

Dalam konteks ini, istilah deep state dapat menjadi pintu masuk analisis, tetapi harus digunakan secara hati-hati. Istilah tersebut bukan label bagi setiap konflik elite atau penyalahgunaan kewenangan. Ia menunjuk pada kemungkinan adanya konfigurasi kekuasaan yang bertahan di dalam institusi formal, memiliki sumber daya dan kepentingan sendiri, serta dapat memengaruhi keputusan tanpa sepenuhnya tunduk pada kendali politik yang sah.

Apakah konfigurasi semacam itu bekerja dalam kasus Indonesia? Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkannya. Namun, pertanyaan itu layak diuji melalui pemeriksaan atas hubungan antara kewenangan, personel, infrastruktur, aliran informasi, dan rantai pertanggungjawaban. Yang perlu dibuktikan bukan mitos tentang negara di dalam negara, melainkan ada atau tidaknya ruang kekuasaan yang bekerja di luar jangkauan pengawasan demokratis.

Pernyataan bahwa dugaan pelanggaran merupakan tindakan oknum juga tidak boleh menjadi akhir pemeriksaan. Tentu, tanggung jawab pidana harus dibuktikan secara individual. Namun, ketika dugaan penyalahgunaan melibatkan sistem, akses, dan kewenangan institusional, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pelaku. Harus diperiksa pula apakah prosedur, pengawasan, dan pembagian kewenangan memungkinkan tindakan itu terjadi. Menyebut oknum tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang sistem yang membuat penyimpangan mungkin dilakukan.

Pergantian pemerintahan, dengan demikian, perlu diikuti pemeriksaan terhadap kesinambungan personel, jaringan, teknologi, dan otoritas dalam institusi keamanan. Kontinuitas profesional tidak boleh dicurigai begitu saja. Tetapi ia juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan loyalitas personal, kepentingan jaringan, atau penguasaan sumber daya melampaui hukum dan institusi.

Baca Juga: Usai Kasus Penyadapan Presiden Terungkap, Peneliti: Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik-Baik Saja

Dari kewenangan jadi kemampuan: siapa mengawasi pengawas?

Penyadapan merupakan salah satu bentuk campur tangan negara yang paling serius terhadap hak warga. Dalam keadaan tertentu, tindakan ini dapat dibenarkan untuk penegakan hukum atau menghadapi ancaman keamanan yang ditentukan undang-undang. Namun, karena berlangsung secara rahasia dan menyentuh ruang privat, kewenangan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan terhadap institusi yang menjalankannya.

Ada perbedaan antara kewenangan yang diberikan hukum dan kemampuan teknis untuk melaksanakannya. Hukum dapat menentukan siapa yang berhak mengajukan penyadapan, untuk tujuan apa, dan dalam kondisi bagaimana. Teknologi, sebaliknya, memungkinkan tindakan dilakukan dengan kecepatan, jangkauan, dan kerahasiaan yang tidak selalu dapat diperiksa melalui mekanisme administratif biasa. Di antara norma hukum dan kemampuan teknis itulah risiko penyalahgunaan tumbuh.

Karena itu, pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan LIMS tidak cukup berhenti pada audit perangkat atau penindakan terhadap operator. Audit harus menjangkau seluruh rantai kewenangan: siapa yang mengajukan permintaan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang memasukkan nomor sasaran, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang dapat mengakses hasil, berapa lama data disimpan, dan siapa yang dapat menghapus atau mengubah rekam jejaknya.

Setiap tindakan harus meninggalkan jejak yang dapat diperiksa pihak independen. Tidak boleh ada satu rantai kewenangan yang sekaligus memberikan kemampuan untuk melakukan pengawasan, menghapus bukti pengawasan, dan menentukan sendiri apakah tindakannya telah sesuai hukum.

Di sinilah pertanyaan tentang pengawasan menjadi penting. Pengawasan internal diperlukan, tetapi tidak memadai. Institusi yang memiliki kepentingan mempertahankan reputasi dan kewenangannya tidak dapat menjadi satu-satunya penilai atas tindakannya sendiri. Pengawasan eksternal harus memiliki akses terhadap informasi dan kemampuan teknis yang cukup agar tidak sekadar menerima laporan dari institusi yang diperiksa.

Persoalannya juga tidak berhenti pada dugaan penggunaan penyadapan untuk kepentingan politik. Informasi hasil pengawasan memiliki nilai strategis dan ekonomi. Ia dapat digunakan untuk kepentingan keamanan, tetapi juga berpotensi menjadi alat tekanan politik, perlindungan kepentingan bisnis, atau instrumen tawar dalam persaingan kekuasaan.

Kemungkinan ini tidak boleh diasumsikan sebagai fakta dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, ia perlu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap siapa yang dapat mengakses informasi, bagaimana informasi itu digunakan, dan apakah terdapat hubungan kepentingan di balik penggunaannya.

Baca Juga: Apakah Kasus Penyadapan Presiden Termasuk Perbuatan Makar? Ini Kata Eks Gubernur Lemhannas

Kerahasiaan bukan kekebalan dari pengawasan

Kerahasiaan merupakan bagian dari pekerjaan intelijen dan keamanan. Tidak semua operasi dapat dibuka kepada publik tanpa membahayakan keselamatan negara atau kepentingan penyelidikan. Namun, kerahasiaan operasi tidak boleh berubah menjadi kerahasiaan pertanggungjawaban.

Demokrasi menghadapi paradoks dalam mengelola aparatus keamanan: negara membutuhkan kemampuan untuk bekerja secara rahasia, tetapi kewenangan rahasia itu harus tetap tunduk pada hukum. Jika kerahasiaan dijadikan alasan untuk menutup akses pengawasan, instrumen yang dibentuk untuk melindungi negara dapat berkembang menjadi instrumen yang melindungi dirinya sendiri.

Demokrasi tidak mengharuskan seluruh operasi keamanan disiarkan kepada publik. Demokrasi mengharuskan adanya pihak independen yang dapat mengetahui, memeriksa, dan menghentikan penyalahgunaan, sekalipun rincian operasi tidak dapat dibuka kepada masyarakat.

Karena itu, pengawasan harus hadir sepanjang siklus penggunaan kewenangan: sebelum tindakan dilakukan, ketika tindakan berlangsung, dan setelah tindakan berakhir. Pengawasan yang baru bekerja setelah skandal terungkap hanya menjadi mekanisme pemadam kebakaran. Ia tidak cukup untuk mencegah penyalahgunaan.

Ilustrasi kegiatan penyadapan yang dilakukan terhadap presiden. (Sumber: Gemini Generate Image) Jerman: teknologi bukan pengganti institusi pengawasan

Pengalaman Jerman memberi contoh tentang bagaimana pembatasan penyadapan dapat ditempatkan dalam desain pengawasan konstitusional. Pasal 10 Konstitusi Jerman melindungi kerahasiaan surat, pos, dan telekomunikasi. Pelaksanaan pembatasan hak tersebut diatur lebih lanjut melalui G 10 Act.

Di tingkat federal, terdapat dua mekanisme yang saling melengkapi. Parliamentary Oversight Panel (PKGr) mengawasi kegiatan badan-badan intelijen federal. Sementara itu, G 10 Commission merupakan badan independen yang memeriksa kebutuhan dan keabsahan tindakan pembatasan kerahasiaan komunikasi oleh badan intelijen federal dalam lingkup undang-undang tersebut.

Prosedurnya tidak berhenti pada persetujuan internal. Permohonan penyadapan harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada kementerian terkait. Jika permohonan diteruskan, G 10 Commission harus memberikan persetujuan sebelum tindakan pengawasan dilaksanakan. Tanpa persetujuan komisi, tindakan tersebut tidak dapat dijalankan.

Pengawasan juga berlanjut setelah izin diberikan. Komisi dapat memeriksa pengolahan data yang diperoleh, mengakses dokumen dan program pengolahan data, serta melakukan kunjungan pemeriksaan ke badan intelijen. Komisi juga menerima pengaduan warga dan mengawasi keputusan mengenai apakah serta kapan seseorang yang pernah menjadi sasaran pengawasan dapat diberi tahu.

PKGr menjalankan fungsi berbeda: memastikan pertanggungjawaban politik badan intelijen kepada parlemen. Pemerintah wajib memberikan informasi mengenai kegiatan badan-badan tersebut dan operasi yang penting. Dengan demikian, pemeriksaan legalitas tindakan pengawasan dan pengawasan parlementer tidak diletakkan pada satu mekanisme saja.

Perlu dicatat, G 10 Commission bukan pengawas seluruh penyadapan oleh semua aparat penegak hukum di Jerman. Mandatnya terutama mencakup tindakan badan intelijen federal dalam pembatasan hak yang diatur G 10 Act. Batas yurisdiksi ini penting agar pengalaman Jerman tidak disederhanakan seolah-olah satu komisi mengawasi seluruh bentuk intersepsi komunikasi.

Pelajaran yang relevan bukan menyalin nama lembaganya, melainkan prinsip kelembagaannya: pihak yang meminta dan menjalankan penyadapan tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah tindakan tersebut diperlukan dan sah. Otorisasi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban harus memiliki jarak kelembagaan yang memadai.

Baca Juga: Mensesneg Minta Tim Khusus Polri Selesaikan Kasus Penyadapan Presiden: Jangan Ada yang Ditutupi

Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memerintah

Indonesia sebenarnya tidak berada dalam ruang tanpa aturan mengenai penyadapan. Sejumlah undang-undang sektoral mengatur kewenangan intersepsi untuk tujuan dan institusi tertentu. Di lingkungan kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 juga menjadi rujukan prosedural yang disebut Bareskrim dalam penjelasan perkara ini.

Namun, keberadaan aturan sektoral tidak otomatis membentuk satu arsitektur pengawasan yang utuh. Perbedaan dasar kewenangan, prosedur persetujuan, standar pencatatan, pengawasan, dan pemulihan hak dapat menyisakan celah antarlembaga.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat, penindakan pidana, atau pembaruan perangkat teknologi. Indonesia membutuhkan kerangka hukum penyadapan yang lebih komprehensif: batas tujuan dan sasaran yang ketat, dasar hukum yang jelas, otorisasi yang independen, pencatatan digital yang tidak dapat dihapus sepihak, audit berkala, pengawasan parlementer, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak. Pengaturan itu juga harus mencakup hubungan dengan penyedia layanan telekomunikasi, pengadaan perangkat, pengelolaan data, dan akses antarlembaga.

Pada saat yang sama, reformasi tidak boleh diarahkan untuk memindahkan seluruh kendali penyadapan kepada presiden. Itu hanya akan mengganti satu persoalan dengan persoalan lain. Kendali demokratis bukan personalisasi kekuasaan pada seorang pemimpin. Ia berarti menempatkan kewenangan dalam rantai pertanggungjawaban konstitusional, dengan pembatasan hukum dan pengawasan independen. Aparat tidak boleh menjadi kekuasaan otonom; presiden pun tidak boleh menjadi pemilik mutlak instrumen pengawasan negara.

Perkembangan perkara ini memperlihatkan bahwa persoalannya juga tidak sederhana. Ketika seorang pejabat yang pernah memimpin institusi kepolisian dan kemudian menduduki jabatan di lingkungan kepresidenan ditetapkan sebagai tersangka, batas antara jabatan, jaringan kelembagaan, dan pertanggungjawaban personal menjadi semakin penting untuk diperiksa.

Namun, kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menyimpulkan motif atau keterlibatan pihak lain tanpa bukti. Justru karena perkara ini menyentuh lingkar kekuasaan, proses hukum harus transparan, independen, dan tidak boleh berhenti pada penjelasan yang paling mudah diterima.

Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo terbukti, perkara ini menghadirkan paradoks yang serius: kepala negara yang memegang kekuasaan eksekutif justru diduga menjadi sasaran penyalahgunaan instrumen negara. Namun, persoalan tidak boleh berhenti pada perlindungan komunikasi presiden. Jika kewenangan penyadapan dapat digunakan di luar hukum terhadap seorang presiden, warga biasa—yang memiliki akses jauh lebih terbatas untuk mengetahui dan menggugat tindakan tersebut—berada dalam posisi yang lebih rentan.

Inilah konsekuensi demokratis yang harus diperiksa. Apakah rakyat melalui pemilu sungguh-sungguh menentukan arah kekuasaan negara, atau hanya menentukan siapa yang berada di puncak pemerintahan sementara sebagian instrumen negara bekerja dalam ruang yang tidak terjangkau pengawasan?

Baca Juga: Kepala BIN Herindra Sebut Mengarah ke Makar, Yusril Ungkap Indikasi di Kasus Penyadapan Prabowo

Jawabannya tidak dapat diperoleh hanya dari pengakuan pejabat atau kesimpulan sementara penyidikan. Ia membutuhkan audit kewenangan, penelusuran rantai komando, pemeriksaan regulasi, dan evaluasi independen atas mekanisme pengawasan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya siapa yang menyadap, siapa yang memerintahkan, atau siapa yang akan dihukum. Pertanyaannya adalah apakah negara telah membangun mekanisme yang membuat penyalahgunaan kewenangan sulit dilakukan, mudah dideteksi, dan tidak mungkin dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Demokrasi tidak cukup memastikan siapa yang memperoleh mandat untuk memerintah. Demokrasi juga harus memastikan bahwa tidak ada kekuasaan di dalam negara yang dapat bekerja tanpa batas, tanpa pengawasan, dan tanpa kewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya kepada hukum.

Sebab, negara demokratis bukan negara yang seluruh instrumennya berada di tangan presiden. Negara demokratis adalah negara yang seluruh instrumennya—termasuk yang paling rahasia sekalipun—tetap berada di bawah kendali konstitusi.
Pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang menguasai negara setelah pemilu, melainkan apakah negara itu sendiri masih dapat diawasi oleh demokrasi?

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Lab45

Tag
  • menguasai negara
  • penyadapan presiden
  • presiden disadap
  • kewenangan penyadapan
  • listyo sigit
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panglima TNI Ungkap Alasan Kerahkan 20.980 Personel ke Jakarta, Sebut Ada 3 Tingkatan Siaga
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Tuchel Bongkar Alasan Cole Palmer Kembali Tersingkir dari Timnas Inggris
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Mayoritas Aluminum RI Masih Impor, AI Sampai Turun Tangan?
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketika Ring Tinju Hentikan Tradisi Tawuran Remaja di Kampung Melayu
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Ibu di Ketapang Tega Aniaya Anaknya: Badan dan Kepala Diinjak, Polisi Buru Pelaku
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.