JAKARTA - Pengamat militer Beni Sukadis menilai desakan Indonesia kepada Rusia untuk menghentikan perekrutan tentara merupakan salah satu langkah tepat yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Pernyataan ini disampaikan Beni di tengah kencangnya informas mengenai 292 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Langkah diplomatik tersebut mendesak untuk dilakukan sementara pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah memverifikasi informasi tersebut melalui koordinasi dengan KBRI Moskow dan KBRI Kyiv.
Beni menambahkan, pemerintah Indonesia juga perlu meminta penindakan terhadap pihak ketiga atau perantara yang diduga menjebak WNI melalui modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana sempat diungkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Baca Juga:Mutasi TNI, Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad"Sebenarnya yang paling penting itu adalah bagaimana meminta pemerintah Rusia untuk menghentikan upaya-upaya dari pihak lain atau pihak ketiga, terutama dari warga Rusia, untuk menghentikan perekrutan warga negara Indonesia menjadi tentara Rusia," ujar Beni, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya bisa dipenuhi jika pemerintah Rusia memiliki iktikad baik, mengingat Moskow memegang otoritas dan jaringan yang kuat. Namun, hal itu juga harus dibarengi dengan sikap tegas Indonesia dalam ranah diplomasi dan kebijakan luar negeri.
"Seharusnya bisa kalau pemerintah Rusia serius karena mereka punya otoritas dan jaringan. Indonesia harus punya sikap tegas terhadap Rusia di sisi diplomasi dan kebijakan luar negeri agar perekrutan ini dihentikan," katanya.
Di sisi lain, Beni menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah terkait status kewarganegaraan para WNI tersebut serta hak pelindungan mereka. Jika informasi mengenai 292 WNI yang bergabung dengan militer Rusia itu terbukti benar, status kewarganegaraan Indonesia mereka secara otomatis gugur sesuai Pasal 23 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Baca Juga:Kapolri Jenderal Suyudi Geser 6 Direktur Reserse di Polda, Terbanyak Polda Metro Jaya"Ini jadi cukup dilematis bagi pemerintah Indonesia. Di satu sisi, secara otomatis ketika bergabung menjadi tentara Rusia, status kewarganegaraannya hilang sehingga pelindungan tidak bisa diberikan secara optimal. Namun di sisi lain, karena latar belakang mereka warga Indonesia dan ada keluarga yang meminta bantuan ke KBRI, mereka tetap harus dibantu," jelas Beni.
Ia menilai penanganan kasus tersebut nantinya akan bergantung pada diskresi Pemerintah Indonesia atau KBRI setempat. "Itu tergantung pada diskresi pemerintah. Berdasarkan laporan, pihak keluarga di tanah air mencari kepastian nasib anak atau saudara mereka yang dikirim ke Ukraina," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyampaikan surat diplomatik resmi kepada Pemerintah Rusia agar tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer maupun formasi terkait lainnya melalui jalur apa pun.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan warga negara serta mengantisipasi praktik yang terindikasi TPPO.
Baca Juga:Namanya Masuk Bursa Calon Panglima TNI, KSAD Maruli: Ya Gapapa"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi TPPO," ujar Yvonne dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Isu ini mengemuka setelah proyek asal Ukraina, I Want to Live, memublikasikan daftar 292 WNI yang diklaim telah direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang diperkirakan tidak lebih dari 10 orang. Selain itu, Kemlu RI juga tengah memverifikasi laporan tewasnya seorang WNI berinisial MT (48) yang diduga gugur saat bertugas bersama militer Rusia di medan perang Ukraina.
#nasional




