Maros, ERANASIONAL.COM – Perselisihan terkait upah pekerjaan berujung aksi penikaman di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial U (40) diamankan polisi setelah diduga menikam rekannya menggunakan senjata tajam jenis badik di Dusun Parigi, Desa Labbotengae, Kecamatan Cenrana.
Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama personel Reskrim Polsek Camba pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Peristiwa penikaman itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku berada di rumah pelaku setelah mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo.
Situasi kemudian memanas setelah korban menyinggung persoalan upah pekerjaan yang pernah dilakukannya di Malawa.
Saat korban kembali ke lokasi, terduga pelaku diduga tersulut emosi karena mengira korban sedang membicarakan pembayaran upah atas pekerjaannya membantu pembangunan pondasi rumah.
Perselisihan tersebut akhirnya berujung pada dugaan aksi penikaman. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian dada, perut, dan kaki.
Korban kemudian dibawa keluarganya ke Puskesmas Cenrana untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, membenarkan penangkapan terduga pelaku.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti sebilah badik,” jelasnya, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing di bagian dada dan perut.
Saat ini, U telah diamankan di Polsek Camba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan guna memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Ridwan menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. []





