Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melelang belasan unit Toyota Avanza Veloz 1,5 A/T dengan nilai limit mulai Rp 55-69 jutaan. Totalnya ada 27 mobil dengan tipe serupa berpelat merah yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Puluhan mobil tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan terdiri dari tiga warna, yaitu hitam, putih, dan silver. Masing-masing unit terdapat di lot lelang yang berbeda dengan nilai limit dan jaminan yang bervariasi.
Mobil termurah memiliki kode lot lelang EKUPCT berwarna silver dengan nilai limit Rp 55.614.000 dan uang jaminan sebesar Rp 16.685.000. Sama seperti mobil lainnya, unit ini dilelang dengan sistem open bidding alias lelang terbuka. Artinya, tiap peserta bisa saling melihat penawaran yang diajukan.
Veloz dikenal sebagai salah satu mobil keluarga yang cukup banyak dijumpai di jalanan Indonesia. Seluruh unit Avanza Veloz yang dilelang merupakan varian bertransmisi otomatis lansiran 2013.
Adapun, batas akhir penawaran hanya sampai 11 November 2026. Nilai limit itu terbilang jauh di bawah harga pasar Toyota Veloz serupa di pasar mobil bekas yang masih dibanderol sekitar Rp 110-125 jutaan.
Syarat dan Ketentuan Lelang:1. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi barang yang ditawar, termasuk apabila terdapat kekurangan atau kerusakan, baik yang terlihat maupun tidak. Setelah pembelian disahkan, pembeli tidak dapat menolak transaksi atau meminta ganti rugi atas kondisi tersebut.
2. Lelang dilakukan secara daring dengan metode open bidding. Peserta dapat mengajukan penawaran melalui aplikasi lelang selama periode penawaran berlangsung.
3. Peserta dengan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit akan disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang. Jika terdapat penawaran tertinggi dengan nominal sama, peserta yang penawarannya diterima lebih dahulu akan ditetapkan sebagai pemenang.
4. Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli juga bertanggung jawab atas pembayaran bea lelang dan biaya resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Jika pemenang tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu, pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang pada hari kerja berikutnya. Penjual juga dapat menuntut ganti rugi.
6. Uang jaminan peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan. Namun, biaya transaksi perbankan yang timbul menjadi tanggungan peserta.
Informasi lebih lengkap lelang.go.id.





