JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengungkap tiga kemungkinan motif penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Motif-motif tersebut mulai dari penyalahgunaan kewenangan, keuntungan ekonomi, hingga dugaan upaya menghambat pemerintahan.
Jamin mengatakan penyalahgunaan kewenangan terjadi jika penyadapan dilakukan tanpa kewenangan.
Hasil penyadapan dapat juga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Ia mencontohkan informasi tentang keputusan Presiden yang belum diumumkan. Informasi itu bisa dimanfaatkan untuk meraih keuntungan dari perdagangan saham.
"Presiden mau mengeluarkan SK ini. Sahamnya bisa naik, bisa turun. Lalu kasih tahu pengusaha. Nah, itu untuk kepentingan pribadi," ujar Jamin dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Dosen Intelijen UI Bantah Penyadapan Presiden untuk Pengamanan, Singgung Peran Baintelkam-Paspampres
Namun, Jamin melihat ada kemungkinan motif lain yakni untuk menghambat kebijakan Presiden.
Bahkan, informasi hasil penyadapan dapat diberikan kepada pihak tertentu misalnya buzzer, untuk menggerakkan demonstrasi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Jadi informasi itu digunakan dan diberikan kepada buzzer untuk menghalang-halangi kebijakan-kebijakan Presiden, sehingga rasa kepercayaan terhadap Presiden terganggu," katanya.
Dugaan MakarMenurutnya, jika penyadapan Presiden terbukti bertujuan menghambat pemerintahan, kasusnya dapat berkaitan dengan dugaan makar.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti pengusaha, organisasi masyarakat, hingga partai politik.
Jamin mengibaratkan penelusuran kasus tersebut seperti membangun "jaring laba-laba".
Penyidik perlu melihat hubungan antara pelaku penyadapan dan pihak yang mungkin memanfaatkan informasi tersebut.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Potensi Pihak Lain Terseret di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
4 Tersangka Penyadapan PresidenBareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga praktik penyadapan ilegal itu tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.
Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha juga diduga masuk dalam pemantauan.
Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rutan Mako Brimob, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami strok.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- penyadapan
- prabowo subianto
- prabowo
- jamin ginting





