Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal "ASN" Buka Suara Lewat Kuasa Hukumnya, Begini Katanya

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus penyadapan ilegal, yakni ASN buka suara melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Krisna memaparkan bahwa kliennya tersebut bakal bersikap kooperatif terkait perkara dugaan penyadapan ilegal itu.

"Saat ini proses hukum masih berjalan kami akan kooperatif terhadap proses hukum," kata Krisna lewat rekaman videonya yang diterima pada Jumat (6/11/2026).

Ia menekankan langkah tersebut dipilih ASN untuk membuka dugaan penyadapan ilegal itu secara terang benderang.

"Kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Krisna turut mengakui jika proses hukum dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal ini telah berjalan sesuai aturan.

Ia menekankan jika kliennya tersebut tak mengalami intimidasi dalam proses pemeriksaan yang berlangsung.

"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim khusus ini dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespon informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menerangkan tim khusus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Nantinya proses pendalaman terhadap perkara ini akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Trunoyudo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyadapan dengan LIMS Tak Bisa Dapatkan Isi Percakapan WhatsApp, Ini Penjelasan Dosen Intelijen UI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Jenazah Korban Terakhir Helikopter MI-17V5 TNI AD Berhasil Dievakuasi di Perairan Seruyan
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Nunuk Suryani Raih Anugerah Pendidikan Indonesia 2026, Ungkap Rencana Besar Tata Kelola Guru Mulai 2027
• 8 jam laludisway.id
thumb
BIN Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah ke Makar
• 20 jam laludisway.id
thumb
Ada 9,7 Juta Ha Lahan Rusak, Pemerintah Mau Maksimalkan untuk Ekspansi Kebun Tebu
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.