JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat perwira tinggi Polri, berpotensi merembet ke pihak-pihak lain, termasuk operator dan vendor penyedia alat penyadapan.
Dosen kajian stratejik intelijen Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, mengatakan penyidik perlu menelusuri asal-usul alat yang digunakan dalam dugaan penyadapan tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup bagaimana alat itu diperoleh, tetapi juga proses pemindahan dan cara perangkat tersebut dihubungkan dengan operator.
"Ini kalau nanti dibongkar, pasti akan berkembang kasusnya. Jadi bagaimana ini alatnya didapatkan, dipindahkan ke rumah, kemudian protokolnya seperti apa, menghubungkannya ke operator, ini bisa jadi nanti operator juga kena, bisa jadi vendor pembelian alat juga kena," ujar Stanislaus dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Penyadapan dengan LIMS Tak Bisa Dapatkan Isi Percakapan WhatsApp, Ini Penjelasan Dosen Intelijen UI
Menurutnya, proses penyidikan juga perlu mengungkap apakah penggunaan alat tersebut dilakukan dengan izin atau justru di luar prosedur yang berlaku.
Selain itu, audit terhadap alat-alat penyadapan yang dibeli negara dinilai penting untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP).
Stanislaus mempertanyakan apakah perangkat penyadapan milik negara digunakan sesuai peruntukan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
"Jangan-jangan ini terbongkar karena data-data dari luar instansi, dari pihak luar instansi yang mengetahui adanya alat itu. Makanya ini perlu lebih detail lagi, dan saya kira perlu diaudit dengan adanya alat-alat penyadapan ini," katanya.
Baca Juga: Penyadapan Presiden Bisa Bermotif Ekonomi hingga Makar, Ini Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana
4 Perwira Tinggi Polri Jadi TersangkaPolri telah menetapkan empat perwira tingginya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026, sementara Slamet pada 5 November.
Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian hukum.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- penyadapan presiden
- prabowo subianto
- dosen intelijen ui
- stanislaus riyanta
- penyadapan
- alat penyadapan





