Polisi mengungkap kasus penjambretan yang menyasar sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Seorang pemuda berinisial HGV alias ARAAP (22) ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, aksi penjambretan tersebut menyasar lima WNA asal Swedia, Italia, Inggris, dan Australia di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Sanur.
"Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil barang milik korban secara paksa. Dari hasil penanganan perkara, terdapat lima korban WNA di beberapa tempat kejadian perkara di wilayah Sanur," ujar Widiarta dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Salah satu kejadian menimpa Anglica Liisa Hast (37), WNA asal Swedia, pada Kamis (5/11) sekitar pukul 12.15 WITA. Saat itu, korban baru pulang dari Pantai Sindu dan berjalan kaki di Jalan Pungutan, Sanur.
Ketika melintas di depan Blend Cafe, korban tiba-tiba dipepet seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik berwarna putih dari arah belakang.
"Pelaku kemudian menarik secara paksa tas selempang berbahan rotan berwarna cokelat yang dibawa korban hingga talinya terputus. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel Samsung S25 Ultra berwarna pink gold dan uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam tas.
Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 15.00 WITA pada hari yang sama di Jalan Kesari II, tepatnya di depan AuroSoul Spa, Sanur. Kali ini, korbannya adalah Morena (50), WNA asal Italia.
Saat itu, Morena sedang mengendarai sepeda kayuh seorang diri. Tas miliknya diletakkan di keranjang bagian depan sepeda.
"Pelaku kembali mendekati korban menggunakan sepeda motor matik berwarna putih. Pelaku mengenakan jaket hitam, helm hitam, dan kacamata hitam, kemudian menarik tas yang berada di keranjang depan sepeda korban," ungkap Widiarta.
Namun, upaya pelaku untuk menguasai tas tersebut tidak berhasil. Meski demikian, tarikan kuat membuat Morena kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepedanya.
Akibat kejadian itu, Morena mengalami luka robek pada bagian kepala, luka di hidung, serta luka pada lengannya.
Selain dua kejadian tersebut, polisi juga mencatat tiga lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku. Korban pertama yakni Robert James Knox (37), WNA asal Inggris, yang menjadi korban penjambretan di perempatan Jalan Duyung, Gang Karang Sari, tepatnya di depan bekas Kantor Polisi Pariwisata Sanur.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 12, dua unit AirPods, serta uang tunai Rp2,5 juta.
Korban berikutnya adalah Dolothy Helen (69), WNA asal Inggris, yang menjadi sasaran penjambretan di depan Hotel 101, Jalan Danau Tamblingan, Sanur. Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 13, sebuah dompet, dan uang tunai Rp500 ribu.
Sementara itu, korban kelima yakni Gisela Morhke (75), WNA asal Australia, mengalami kejadian di Jalan Bumi Ayu, Sanur. Dalam peristiwa tersebut, korban tidak mengalami kerugian barang, tetapi menderita luka pada bagian dahi kanan dan siku kanan.
Widiarta menjelaskan, dari rangkaian kejadian tersebut, polisi mengidentifikasi HGV alias ARAAP sebagai pelaku tunggal. Pria kelahiran Denpasar, 26 April 2004, itu diketahui tidak memiliki pekerjaan.
"Pelaku merupakan warga negara Indonesia dan diduga melakukan seluruh aksi tersebut seorang diri. Modus yang digunakan yakni mengambil barang milik korban dengan cara menariknya secara paksa," jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Samsung S25 milik korban Anglica, jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi.
Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo milik pelaku, tas hitam merek Old Navy, satu kacamata hitam, dua kartu SIM Telkomsel milik korban Anglica, serta dua lembar uang tunai pecahan 20 baht.
Atas perbuatannya, HGV alias ARAAP disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 KUHP terkait percobaan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.





