Jakarta, VIVA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., mendesak DPR dan Presiden segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan.
Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) Polri menjadi bukti risiko besar apabila kewenangan penyadapan hanya berlandaskan peraturan internal institusi.
"DPR dan Presiden berutang satu undang-undang kepada rakyat," kata Saidin di Medan, Sabtu (7/11/2026).
Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hingga Sabtu pagi, jumlah tersangka dalam perkara itu mencapai empat orang jenderal.
- Istimewa
Dalam kasus tersebut, nomor telepon sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Saidin menegaskan, seluruh tersangka tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, evaluasi terhadap kelemahan sistem dan kelembagaan dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur pembatasan hak asasi manusia harus ditetapkan melalui undang-undang. Prinsip tersebut juga telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 pada 24 Februari 2011.
Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang sebelumnya menyerahkan pengaturan tata cara penyadapan kepada Peraturan Pemerintah.
Namun, hingga 15 tahun setelah putusan tersebut, undang-undang khusus tentang penyadapan belum juga terbentuk.
Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang baru telah mengamanatkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.
Sementara itu, penyusunan naskah undang-undang tersebut baru mendapat penugasan pada April 2026, sebagaimana diberitakan Hukumonline pada 6 April 2026.
Di sisi lain, Polri masih menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar pengaturan penyadapan.
"Selama pengaturan penyadapan tersebar dan bertumpu pada aturan internal, setiap warga bergantung pada kebaikan hati pemegang alat sadap," ujarnya.
Untuk itu, Saidin mendorong agar undang-undang penyadapan memuat sejumlah ketentuan penting guna menjamin perlindungan hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.





