HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa pengecualian.
Penegasan ini terkait pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Tamsil mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang disebutnya menunjukkan komitmen untuk mengusut perkara tersebut tanpa membedakan jabatan maupun pangkat pihak-pihak yang terlibat.
Menurut senator asal Sulawesi Selatan itu, penanganan kasus yang turut dikaitkan dengan mantan pucuk pimpinan Polri menjadi ujian bagi penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia berharap kepemimpinan Suyudi dapat membawa perubahan dalam penegakan hukum sekaligus mendorong pembenahan internal institusi kepolisian.
“Ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Kita patut mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi. Ada harapan baru bahwa hukum benar-benar harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum, siapa pun dia dan setinggi apa pun jabatannya,” ujar Tamsil di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (7/11/2026).
Dia menilai, keberanian mengusut dugaan pelanggaran yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah jenderal harus menjadi pesan bahwa setiap pejabat negara memiliki kewajiban yang sama untuk tunduk pada hukum.
Menurut Tamsil, kewenangan dan jabatan di dalam institusi negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Lebih jauh, dia mengingatkan agar dugaan penyadapan ilegal tersebut ditangani secara serius karena menyangkut persoalan yang lebih luas daripada sekadar perkara antarpejabat kepolisian.
Tamsil berpandangan, penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, apabila terbukti, berpotensi mengancam perlindungan privasi masyarakat, kehidupan demokrasi, serta prinsip negara hukum.
Karena itu, proses pengusutan harus berjalan secara transparan dan berlandaskan ketentuan hukum agar penanganan perkara tersebut memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)





