Wamen HAM Kecam Kasus Penyadapan Prabowo: Siapapun Pelakunya Harus Diusut

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto mengecam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibiarkan.

"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2026).

Baca juga: Bahlil Denies Role in Prabowo Wiretapping, Suspects Plot Against Golkar

Ia mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Mugiyanto.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga dapat mengancam rasa aman, kebebasan berpendapat, dan membuka ruang intimidasi terhadap warga negara. Karena itu, Mugiyanto meminta perkara tersebut diusut secara menyeluruh, independen, dan transparan, dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, dan korban.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban," ujarnya.

Baca juga: Bahlil soal Kasus Penyadapan: Saya Tak Pernah Diajari Jadi Pengkhianat

Lebih lanjut, Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki UU Penyadapan yang komprehensif.

Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan.

"Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu mendukung perjuangan Presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memastikan hukum ditegakkan dan hak asasi setiap warga negara dihormati," tutur Mugiyanto.

Diketahui, Polri sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terbaru Irjen Slamet Uliandi (SU).




(eva/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tawuran Warga di Makassar Berujung Maut, Pria 51 Tahun Tewas dan Kapolsek Terluka
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Dirut KAI Tegaskan Penyitaan Rp2 miliar Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Tidak Benar
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
IPCC Ungkap Impor Mobil BYD Anjlok 96 Persen, Optimistis Priok Tetap Jadi Hub Ekspor
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Transaksi Derivatif Aset Kripto Tumbuh 27,19 Persen pada September 2026
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.