Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha meminta KPU aktif bergerilya dalam penyusunan RUU Pemilu.
Ia bahkan mengusulkan agar proses pemilihan anggota KPU tidak lagi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, melainkan langsung dilantik oleh presiden.
Putu menilai, perubahan mekanisme tersebut diperlukan untuk memperkuat independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Setidak-tidaknya tolong teman-teman KPU bergerilya di penyusunan undang-undang yang baru, bisa tidak, tidak melalui fit and proper test di DPR RI? Langsung presiden,” kata Putu dalam acara Talkshow Spesial Hari Lahir KPU di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
Ia kemudian mengusulkan agar presiden membentuk panitia seleksi (pansel) yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif. Komposisi pansel tersebut, menurut Putu, dapat terdiri dari 17 orang, dengan 9 orang dari unsur eksekutif dan 8 orang dari unsur legislatif.
“Presiden bikin surat keputusan pansel isinya 17 orang: 9 eksekutif, 8 legislatif. Langsung dilantik oleh presiden, tidak usah lagi melalui ranah yang lain,” ujarnya.
“Setuju? Setuju? Nah, ini teman-teman wartawan nih, tolong jadikan headline judul itu. Serius ini. Karena kita sayang pada lembaga ini, saya orang yang risau seperti Mas Anas. Saya terbuka saja blak-blakan di forum ini,” lanjut Putu.
Putu menjelaskan, usulan itu berangkat dari keprihatinannya terhadap kondisi independensi KPU. Ia mengaku melihat adanya penurunan independensi lembaga tersebut.
“Bicara independensi KPU dari KPU ke KPU, sekarang kita mengalami degradasi, entah seberapa persen, saya tidak paham,” ungkap Putu.
Putu turut memberikan catatan mengenai pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat jenderal KPU. Ia meminta agar KPU tidak terlalu banyak mendatangkan pejabat dari luar lembaga untuk mengisi jabatan struktural di kesekjenan.
Menurutnya, pengisian jabatan sebaiknya lebih mengutamakan proses regenerasi dari internal KPU, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bekerja di KPU daerah.
“Kritik saya yang ketiga, Pak Sekjen dan teman-teman, tolong jangan terlalu banyak impor pejabat kesekjenan di KPU. Kasihan, capek, belajar dari awal lagi padahal pekerjaan sudah berat,” kata Putu.
“Kalau bisa proses regenerasinya itu berangkat dari teman-teman KPU di daerah, sekarang kan semuanya ASN itu. Yang deputi naik jadi sekjen, benar itu, yang kemudian kabag naik, sudah manfaatkan sekarang, sehingga tidak gagap menghadapi,” sambungnya.
Putu juga menyinggung persoalan yang terjadi di KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, salah satu faktor yang turut memengaruhi munculnya persoalan saat itu adalah pejabat kesekjenan yang belum memahami secara mendalam sistem kerja KPU karena berasal dari luar lembaga.
“Kenapa KPU 2024 kemarin ada persoalan? Salah satunya karena faktor kesekjenan yang gagap itu. Semuanya impor baru belajar, mulai dari awal lagi. Betul tidak? Nah, ini teman-teman di daerah merasakan. Nah, itu kritik saya,” ucapnya.
Di sisi lain, Putu memberikan apresiasi terhadap perkembangan regulasi yang disusun KPU dari periode ke periode. Sebagai mantan anggota KPU yang pernah menangani divisi hukum, ia menilai aturan-aturan yang diterbitkan KPU saat ini semakin terperinci dan mengalami perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.
“Di luar itu, saya juga memuji KPU hari ini karena saya mantan divisi hukum, regulasi KPU hari ini rigid begitu. Kawan-kawan tiap angkatan sudah bekerja dengan sangat maksimal ini,” kata Putu.
“Lampirannya, saya kemarin sering ngulik-ngulik itu peraturan rencana jadi ahli di MK kan harus ngerti ini. Ih, bagus ini, 2019 makin bagus, 2014 makin bagus. Nah, institusionalisasi ini terus dipertahankan,” lanjutnya.
Putu juga menceritakan pengalamannya ketika KPU menghadapi persoalan hukum terkait penetapan perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2009. Ia menyebut, saat itu terdapat perbedaan putusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai tata cara penghitungan suara untuk penetapan kursi.
Menurut Putu, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di berbagai daerah apabila KPU salah mengambil keputusan. Sebab, saat itu pelantikan anggota DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD tinggal sekitar 2 minggu lagi.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari mekanisme penghitungan kursi berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dalam mekanisme tersebut, penghitungan pertama dilakukan dengan membagi suara sah dengan jumlah kursi untuk mendapatkan BPP.
Setelah itu, apabila masih terdapat sisa kursi, penghitungan dilanjutkan dengan mengalokasikan kursi berdasarkan perolehan suara terbesar.
Putu mengatakan, mekanisme tersebut sebelumnya telah diputuskan MK. Namun, kemudian muncul putusan MA yang mengatur bahwa kursi tidak boleh langsung diberikan kepada partai dengan suara terbesar apabila partai tersebut belum memperoleh kursi pertama. Kursi harus terlebih dahulu diberikan kepada partai yang telah mendapatkan kursi pada penghitungan tahap pertama.
“Apa yang terjadi di MA? Nggak boleh dikasih ke suara yang terbesar kalau dia belum dapat kursi yang pertama. Harus dikasih partai yang dapat suara kursi pertama dulu lagi, gitu. Gara-gara kejadian ini, dua putusan ini, MA dan MK, kalau kami salah mengambil keputusan, kita ikuti MA, seluruh Indonesia rusuh,” tutur Putu.
Ia menyebut, apabila KPU mengikuti putusan MA, komposisi anggota legislatif yang telah ditetapkan berpotensi berubah.
“Karena dua minggu menjelang pelantikan DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD, itu harus berganti nama dengan orang-orang baru sekitar angka 30 sampai 40% kalau kita mengikuti putusan MA itu,” katanya.
Putu kemudian menceritakan upaya yang dilakukan KPU saat itu untuk mencari landasan hukum dalam mengambil keputusan.
“Akhirnya kita ketemulah rumusan Peraturan MA Nomor 1 Tahun ’84 di Pasal 8-nya itu yang memberi kunci untuk berani firm di putusan MK. Karena kalau kita ambil putusan MA, rusuh seluruh Indonesia. Itu yang menarik,” pungkas dia.





