Dolar Hasil Ekspor Tak Lagi Dibatasi, Eksportir SDA Bisa Tukar 100% ke Rupiah

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang memungkinkan eksportir mengonversi hingga 100% valuta asing (valas) hasil ekspor ke rupiah. Rencana tersebut akan melonggarkan ketentuan sebelumnya yang membatasi konversi maksimal 50%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa diubah sehingga tidak 50% tapi sampai dengan 100%," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi DHE SDA, Jumat (6/11/2026).

Melalui rencana perubahan tersebut, eksportir diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola dana hasil ekspor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan operasional usaha di dalam negeri.

Meski demikian, relaksasi konversi hingga 100% masih dalam tahap persiapan sehingga belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026 sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan, kewajiban pemasukan DHE SDA berlaku bagi eksportir dari empat sektor, yakni pertambangan migas dan nonmigas, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.

Eksportir dari sektor-sektor tersebut diwajibkan memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

Namun, ketentuan penempatan dana dibedakan berdasarkan sektor usaha. Bagi eksportir nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan sebesar 100% selama paling singkat 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Dalam ketentuan umum tersebut, penempatan dana dilakukan melalui Bank Devisa BUMN. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Pemerintah juga memberikan sejumlah fleksibilitas penggunaan DHE SDA nonmigas selama masa penempatan. Salah satunya adalah penukaran valuta asing ke rupiah dengan batas maksimal 50% yang kini direncanakan meningkat menjadi 100%.

Selain konversi mata uang, eksportir diperbolehkan menggunakan dana untuk pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pembagian dividen.

DHE SDA juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valuta asing.

Penggunaan dana tersebut tetap harus memenuhi ketentuan mengenai rekening khusus dan mekanisme transaksi yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menambahkan Pasal 18A mengenai pengaturan khusus bagi eksportir sektor pertambangan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan antarnegara.

Berbeda dengan ketentuan umum, fasilitas khusus tersebut bersifat opsional dan hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan.

Melalui skema tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, baik untuk komoditas migas maupun nonmigas.

Meski memperoleh perlakuan khusus dalam penempatan dana, eksportir tetap diwajibkan memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, DSI Tampung Modal Dasar Rp4 Triliun

Baca Juga: DHE SDA Bisa Tambah Cadangan Devisa RI, BI Ungkap Mekanismenya

Baca Juga: Ini Daftar 16 Bank Penampung DHE SDA Terbaru, dari Bank BUMN hingga Asing

Perbedaan lainnya terletak pada pilihan lembaga penempatan dana. Dalam skema khusus tersebut, DHE SDA dapat ditempatkan melalui bank devisa yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak terbatas pada bank milik negara.

Rencana peningkatan batas konversi valas menjadi 100% menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas fleksibilitas pengelolaan devisa hasil ekspor tanpa menghapus kewajiban repatriasi dana.

Namun, kepastian mengenai mekanisme konversi, persyaratan penggunaan, dan waktu pemberlakuan kebijakan tersebut masih menunggu penerbitan revisi peraturan pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
200.815 UMKM Jateng Raih Sertifikat Halal, Siap Dukung Wisata Ramah Muslim
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ekonom Soroti Kepemilikan Saham CIO Danantara, Singgung Konflik Kepentingan
• 23 jam laludisway.id
thumb
Haram Katakan 7 Kalimat Ini Menurut Psikolog, No.4 Sering Terucap
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pansel KND Umumkan 28 Kandidat Lolos Uji Publik, Berikut Daftar Namanya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Madura United Hajar Arema FC 3-0, Naik ke Posisi Kedua Klasemen Super League
• 21 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.