Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :
ARBI Gelar Aksi Besok, Singgung Pemakzulan Gibran hingga Penyadapan Prabowo

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

Baca Juga :
Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaminan Baru Tenaga Kerja | SAPA WARGA
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Australia Kerahkan Pesawat Hercules C-130 untuk Padamkan Karhutla di Kaltim, Bawa 15 Ribu Liter Air per Penerbangan
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Kemenag Sebut Mitigasi Bencana akan Masuk Kurikulum Madrasah-Pesantren
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Siap-Siap! 9 Perusahaan Antre IPO, 19 Emiten Mau Terbitkan Obligasi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
200.815 UMKM di Jateng Kantongi Sertifikat Halal, Siap Sambut Pariwisata Ramah Muslim
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.