Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Sabtu, 7 November 2026, pukul 16.22 WIB, tercatat nihil daerah dengan kualitas udara berstatus Berbahaya.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampak kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).
Baca Juga :
Operasi Modifikasi Cuaca Lintas Sektor Pulihkan Udara Sumatra Slatan- Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 283 - CO)
-
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (ISPU: 199 - PM2,5)
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (ISPU: 191 - PM2,5)
-
Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 150 - PM2,5)
-
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan (ISPU: 148 - PM2,5)
-
Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (ISPU: 123 - PM2,5)
- Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (ISPU: 107 - PM2,5)
Pantauan kualitas udara KLH. (Laman resmi KLH)
-
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (ISPU: 106 - PM2,5)
-
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan (ISPU: 105 - PM2,5)
-
Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (ISPU: 103 - PM2,5)
-
Kota Palembang, Sumatra Selatan (ISPU: 103 - PM2,5)
-
Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (ISPU: 102 - PM2,5)
-
Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (ISPU: 102 - PM2,5)
-
Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (ISPU: 101 - PM2,5)
Masyarakat di wilayah terdampak diminta disiplin mengikuti pedoman kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, warga lanjut usia (lansia), dan penderita gangguan pernapasan disarankan tetap berada di dalam ruangan serta membatasi aktivitas fisik.
Masyarakat umum juga diimbau meminimalisasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, warga disarankan mengenakan masker pelindung seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih guna mencegah dehidrasi dan peradangan saluran pernapasan.




