Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada evaluasi di internal KPU terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres usai adanya putusan MK dan MA.
Afifuddin menegaskan, KPU telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, menurut dia, KPU tidak mempunyai alasan untuk mengkhawatirkan proses yang telah dilaksanakan.
“Nggak ada, nggak ada (evaluasi internal),” kata Afifuddin di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
“Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Gitu aja intinya. Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak nggak usah ada yang kita khawatirkan. Nanti kalau ada gugatan lain dijelaskan di persidangan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, apabila nantinya terdapat perubahan ketentuan dalam undang-undang, KPU akan menyesuaikan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU).
“Belum, belum ada diskusi apa-apa. Di kita ya kita ikuti proses. Kalau undang-undangnya ada, pasti PKPU-nya kan menyesuaikan sesuai dengan aturan. Pada intinya yang dilakukan KPU yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menyebut KPU belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai putusan MA terkait polemik ijazah Gibran karena belum menerima salinan putusan secara lengkap.
“KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan,” kata Afifuddin.
Putusan MA
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.





