JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi Rakyat Bela Indonesia bakal membuka komunikasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait gerakan aksi nasional yang berlangsung besok, Minggu (8/11/2026).
Ketua Steering Committee Aksi Rakyat Bela Indonesia, Ferry Juliantono mengungkap pihaknya sudah berkoordinasi dengan PBNU dan bakal bertemu langsung dengan ketua umum dan sekjen PBNU siang ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PBNU tadi malam dan insyaallah nanti jam satu siang saya juga akan bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama dan Sekjen PBNU jam satu siang hari ini untuk menyelaraskan niat dan semangat," katanya di Universitas Al Azhar, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Lima Tuntutan Aksi Rakyat Bela Indonesia yang Akan Gelar Aksi Nasional Besok
Tak hanya dengan PBNU, Ferry juga mengatakan akan berkomunikasi dengan PP Muhammadiyah.
Komunikasi dengan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut dilakukan untuk menggalang dukungan dalam aksi nasional Aksi Rakyat Bela Indonesia besok.
"Muhammadiyah juga insyaallah bisa kita komunikasikan hari ini juga untuk bisa membersamai semangat dari kegiatan kita," ujar Ferry.
Ia menegaskan Aksi Rakyat Bela Indonesia bertujuan menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum, serta perlawanan terhadap oligarki yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Aksi Rakyat Bela Indonesia Tuntut Tegakkan Hukum Sesuai Putusan MK dan MA, Tentang Suket Gibran?
5 Tuntutan Aksi Bela Rakyat Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Organizing Committee (OC) Aksi Rakyat Bela Indonesia Bachtiar Nasir menyampaikan lima tuntutan yang akan dibawa pihaknya dalam aksi nasional besok, Minggu.
"Besok di acara aksi kita akan menuntut lima tuntutan kita yang akan kita bacakan secara langsung pada hari ini," ujarnya.
Adapun lima tuntutan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Rakyat Indonesia bersatu untuk bela Indonesia.
2. Rakyat bersatu melawan pengkhianat bangsa dan negara.
3. Rakyat bersatu melawan oligarki dan negara-negara asing yang menjadi pelindung oligarki.
4. Pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sepenuhnya dan konsisten.
5. Tegakkan hukum sesuai keputusan Mahmaham Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) secara konsisten.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- aksi rakyat bela indonesia
- pbnu
- muhammadiyah
- aksi
- ferry juliantono





