SEMARANG, KOMPAS — Pria berinisial I, tersangka pembakaran warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (6/11/2026) setelah sempat buron. Sebelumnya, polisi memburu pria yang merupakan eks-narapidana terorisme itu hingga ke dua pondok pesantren yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
I ditangkap oleh petugas gabungan dari Kepolisian Resor Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng di sebuah lokasi di Kota Surakarta, Jateng, pada Jumat sore.
Dalam penangkapan itu, I disebut kooperatif. Ia lantas dibawa ke Markas Polda Jateng di Kota Semarang untuk diperiksa lebih lanjut mengenai peristiwa pembakaran warung mi babi di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Indra Maulana Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, I yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya melakukan perusakan dan pembakaran warung mi babi tersebut. Penyidik juga sedang mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh I.
Indra mengaku belum bisa membeberkan mengenai pergerakan I selama menjadi buronan. Menurutnya, hal itu bakal disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Motif perusakan dan pembakaran warung mi babi juga belum bisa disampaikan.
“Kami masih melakukan pendalaman karena proses pemeriksaan belum selesai. Tersangka baru kami amankan kemarin sore, kemudian kami baru bisa melakukan pemeriksaan pagi ini. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan motif dan lain-lainnya,” kata Indra dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Indra, dalam pemeriksaan, polisi tetap memenuhi hak-hak tersangka I, termasuk memberikan pelayanan kesehatan maupun kebutuhan lainnya selama pemeriksaan maupun penahanan. Selama pemeriksaan, I juga disebut didampingi oleh pengacara yang ditunjuk sendiri oleh I.
Saat penangkapan dilakukan, I sedang bersama keluarganya. Seusai penangkapan itu, keluarga I disebut didampingi dan diantarkan oleh polisi wanita dan petugas kesehatan dari Polres Sukoharjo ke rumah tinggal I. Hal itu disesuaikan dengan keinginan keluarga I.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S dalam kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi. S yang ditangkap pada 19 Oktober 2026 tersebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua polisi terluka dalam penangkapan tersebut.
S dan I disebut saling mengenal. Keduanya merupakan eks-narapidana kasus terorisme. I disebut terlibat dalam aksi penyerangan di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon, Polres Kota Surakarta, pada 2015.
Dalam upaya pencarian terhadap I, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dua ponpes yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jateng, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, dua tempat itu sering disinggahi I.
“Tersangka I ini memiliki seorang istri dan seorang anak yang tinggal di tempat tersebut. Jadi tentunya tersangka kerap kali singgah ataupun mampir di sana, baik sebelum ataupun setelah peristiwa (pembakaran warung) itu terjadi,” ucap Indra.
Penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan polisi di ponpes di Sukoharjo dikritik sejumlah pihak. Bahkan, ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses tersebut. Dugaan itu didalami oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jateng yang langsung mendatangi pihak-pihak terkait pada Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan, Kanwil Kementerian HAM Jateng mendapatkan informasi dari pihak ponpes bahwa belasan santriwati yang masih di bawah umur dan ustazah yang dibawa ke kantor polisi seusai penggeledahan masih merasa trauma. Kegiatan belajar-mengajar di ponpes itu juga disebut masih terhenti.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jateng, Mustafa Beleng mengatakan, pihak ponpes juga mengeluhkan adanya kerusakan pada pintu dan atap akibat pendobrakan yang dilakukan polisi saat memasuki lokasi. Selain itu, mereka juga mengaku mengalami kendala berkomunikasi dengan keluarga karena ponselnya disita.
“Pihak ponpes menyampaikan keberatan terkait pemeriksaan terhadap santriwati yang disebut tanpa pendampingan. Mereka juga mengeluhkan kendala dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi saat pemeriksaan di kantor polisi,” ujar Mustafa.
Keterangan yang disampaikan pihak ponpes, kata Mustafa, berbeda dengan keterangan dari kepolisian. Polisi menyebut perempuan dan anak-anak ditempatkan di lokasi yang dinilai aman sebelum dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan di kantor kepolisian sektor, para santriwati juga disebut didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mustafa menyebut, dalam penanganan peristiwa yang melibatkan perempuan dan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat, penghormatan terhadap privasi, serta akses terhadap pendampingan yang memadai, harus menjadi perhatian.
Di sisi lain, pelaksanaan tugas penegakan hukum, kata Mustafa, juga harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip proporsionalitas dan profesionalitas, serta penghormatan terhadap HAM.
Pihak ponpes menyampaikan keberatan terkait pemeriksaan terhadap santriwati yang disebut tanpa pendampingan
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Jateng Septian Asriwanto mengatakan, perlu kajian menyeluruh untuk menentukan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Namun, sejauh ini, yang sudah terlihat adalah terhambatnya hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Dengan adanya kejadian ini, akhirnya kegiatan belajar-mengajar tidak berjalan. Nah, ini sudah masuk pelanggaran karena hak anak untuk mendapatkan pendidikan terhambat,” ujar Septian.
Komisi Nasional HAM juga menyoroti peristiwa penggeledahan di Sukoharjo yang melibatkan belasan perempuan dan anak-anak. Komnas HAM mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari pengadilan.
Di samping itu, Komnas HAM juga meminta Kepala Polda Jateng segera melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar penggeledahan di lingkungan ponpes di Sukoharjo. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penindakan wajib melibatkan polwan, tokoh agama, dan tidak dilakukan pada dini hari, kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata.
Anis menyebut, polisi seharusnya wajib melibatkan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal. Dia pun mendorong, pemulihan psikologis terhadap mereka yang terdampak juga dilakukan.
“Melakukan pemulihan psikologis kepada 12 santriwati, 4 ustazah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Anis.
Setelah mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, kepolisian memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan di dua ponpes tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada empat polisi yang diperiksa dalam peristiwa itu.
Empat polisi yang diperiksa yakni Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo saat itu, Inspektur Satu Agung Sadewo selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Inspektur Dua FA selaku Kepala Unit Pidana umum, serta Inspektur Dua RAP selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak. Saat ini, empat orang tersebut dinonaktifkan dari jabatannya.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
Polda Jateng juga langsung mencopot Andika Dharma Sena sebagai Kapolres Sukoharjo setelah kejadian itu. Posisi Andika digantikan Indra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Jabatan yang ditinggalkan Indra diisi oleh Ajun Komisaris Besar Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kepala subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek kedinasan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kepekaan anggota dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara tegas dan sesuai aturan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Yuliyanto.





