MEDAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) OK mendesak DPR dan Presiden segera membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Menurut dia, perkara dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) Polri menunjukkan pentingnya membatasi kewenangan penyadapan melalui aturan setingkat undang-undang.
“DPR dan Presiden berutang satu undang-undang kepada rakyat,” kata Saidin di Medan, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga
Ancam Somasi Pihak yang Menudingnya Terlibat Penyadapan Presiden, Bahlil: Saya Juga Disadap!
Sejumlah Pengusaha Ikut Disadap, Kadin: Ini Persoalan Serius
Irjen Slamet Uliandi Beri Izin Irjen Ahrie Sonta Hapus Hasil Sadapan
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara LIMS. Dalam perkara tersebut, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha diduga dimasukkan ke sistem tanpa prosedur.
Saidin menegaskan, para tersangka tetap harus dilindungi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, persoalan kelembagaan dan dasar hukum penyadapan dapat dibahas tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pembatasan hak asasi manusia harus ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut, menurut Saidin, juga menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 pada 24 Februari 2011.
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyerahkan tata cara penyadapan kepada Peraturan Pemerintah. MK menilai pengaturan penyadapan harus dituangkan dalam undang-undang.
Namun, hingga kini undang-undang khusus tersebut belum terbentuk. Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menyerahkan pengaturan penyadapan kepada undang-undang tersendiri, sementara penyusunan naskahnya disebut baru ditugaskan pada April 2026, sebagaimana diberitakan Hukumonline pada 6 April 2026.
Sementara itu, Polri masih menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar pengaturan penyadapan di lingkungan kepolisian.
“Selama pengaturan penyadapan tersebar dan bertumpu pada aturan internal, setiap warga bergantung pada kebaikan hati pemegang alat sadap,” ujarnya.
Saidin mengusulkan agar undang-undang khusus penyadapan memuat sejumlah pembatasan dan mekanisme pengawasan. Di antaranya kewajiban memperoleh izin hakim, pembatasan penyadapan untuk penyelidikan kejahatan serius, penetapan jangka waktu, serta audit oleh lembaga di luar institusi penyadap.
Ia juga mengusulkan adanya ketentuan pemusnahan hasil penyadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap setelah kepentingan penyidikan tidak lagi menghalanginya, serta mekanisme pengujian melalui pengadilan.
“Dengan undang-undang itu, kewenangan menyadap kembali kepada sumbernya, yaitu kehendak rakyat,” katanya.