JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengecam aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Cak Imin pun menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah mengungkap kasus tersebut.
Adapun aksi penyadapan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cak Imin menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan negara dan stabilitas nasional.
"Presiden adalah pemimpin tertinggi yang tidak boleh diganggu apalagi disadap," ucap Cak Imin dilaporkan jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah, Sabtu (7/11/2026).
Cak Imin juga mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus ini. Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan kinerja Polri.
Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Kasus Penyadapan Prabowo | KOMPAS PETANG
Apresiasi Langkah Polri dan Indikasi Penyalahgunaan KewenanganLebih lanjut, Cak Imin menilai apresiasi tinggi patut diberikan atas ketegasan, kecepatan dan efektivitas Polri dalam mengungkap kasus penyadapan yang menyasar pimpinan negara tersebut.
Menurutnya, respons cepat Polri ini sangat krusial untuk menjaga integritas kelembagaan negara.
"Kita terima kasih ini prestasi dan perbaikan cara kerja polri untuk bekerja secara profesional," ucap Cak Imin.
Cak Imin menambahkan praktik penyadapan ilegal ini merupakan pelanggaran serius dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Bahlil Bantah Tudingan Terlibat Penyadapan Prabowo: Ancam Somasi, Sebut Abuleke!
Dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Cak Imin menyoroti ketiadaan regulasi khusus penyadapan. Menurutnya, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur penyadapan.
Ia memandang tindakan penyelewengan terhadap Presiden merupakan bentuk pembangkangan struktural.
Cak Imin berharap penanganan tegas oleh jajaran kepolisian ini dapat menjadi peringatan keras agar penegakan hukum dan perlindungan terhadap pemimpin negara tetap berjalan kokoh sesuai koridor hukum yang berlaku.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- cak imin
- penyadapan
- prabowo subianto
- presiden





