Jakarta, VIVA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan legowo mengundurkan diri, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik putera mantan Presiden Joko Widodo itu yang dipakai dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum, dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dalam putusan tersebut, dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah
Jika Gibran tidak bersedia mundur, Sudding menilai DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurut Sudding, putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial. Sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.
"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Anggota Komisi III DPR RI itu berpendapat, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut. Ia menilai pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Karena itu, Sudding menyarankan agar Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," ujarnya.
Sudding menegaskan, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.





