Jakarta, VIVA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir buka suara mengenai kabar namanya masuk dalam daftar pejabat publik yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Kabar tersebut mencuat setelah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik terungkap pada 2 November lalu.
Erick mengaku mendengar namanya tercantum di urutan ke-36 dalam daftar orang yang diduga disadap. Meski demikian, ia memilih menunggu hasil verifikasi dari kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Ya Kembali kita tunggu saja hasil verifikasi pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Kalau saya hanya mendengar saya nomor 36 gitu," kata Erick Thohir saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Erick juga mengaku belum bisa memberikan banyak komentar mengenai kabar namanya masuk dalam daftar orang yang diduga disadap. Meski demikian, Ketua Umum PSSI itu berharap tidak ada pembicaraan negatif yang melibatkan dirinya. Ia mengatakan selama ini telah berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan melayani masyarakat.
"Ya saya nggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap ya mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negative apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa bagaimana kita justru melayani rakyat sebaik-baiknya," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Selasa (3/11) lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkap pihaknya menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses. Ketiga tersangka itu antara lain, Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, kemudian Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.
Dalam keterangan resminya, Komjen Pol Asep Safrudin kegiatan penyadapan illegal ini dilakukan pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka kata dia diduga memerintahkan penyadapan tanpa penyidikan maupun lampiran laporan polisi (LP).
"Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).





