Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyiapkan solusi bagi Bu Ana, warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, yang mengeluhkan kondisi sanitasi rumahnya tidak layak. Meski belum memenuhi kriteria penerima bantuan jamban sehat, Pemkot Mojokerto memastikan pembangunan jamban tetap diupayakan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto, Endah Supriyani, menjelaskan bahwa Bu Ana sebenarnya telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan pembangunan jamban. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
“Untuk mendapatkan bantuan jamban sehat, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 berdasarkan DTSEN. Berdasarkan data yang menjadi acuan verifikasi, Bu Ana belum masuk dalam kelompok tersebut sehingga belum bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui program ini,” ungkapnya, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Farida Mariana, mengatakan bahwa meski Bu Ana tidak lolos verifikasi DTSEN, Pemkot Mojokerto tidak tinggal diam. Pihaknya akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan sanitasi untuk Bu Ana melalui kolaborasi dengan Baznas Kota Mojokerto.
“Untuk kondisi Bu Ana, intervensi akan kami lakukan dengan berkolaborasi bersama Baznas Kota Mojokerto untuk membantu pembangunan jamban agar kebutuhan sanitasi yang layak dapat segera terpenuhi. Selain menyiapkan bantuan pembangunan jamban, Pemkot Mojokerto juga akan mengusulkan pemutakhiran data Bu Ana kepada Kementerian Sosial,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan agar kondisi sosial ekonominya dapat diverifikasi ulang berdasarkan keadaan faktual di lapangan. Sementara itu, pada 2026 ini terdapat 65 calon penerima bantuan sosial septik skala individu atau jamban sehat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis.
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi perhatian. Warga yang belum memenuhi persyaratan bantuan melalui program reguler akan diupayakan mendapatkan alternatif penanganan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. [tin/kun]




