OJK Beberkan Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran aturan di industri pasar modal sepanjang 2026.

OJK Beberkan Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran aturan di industri pasar modal sepanjang 2026. Keterbukaan informasi ini memuat rekapitulasi penindakan atas perkara manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penyelewengan pada proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Otoritas menegaskan pengumuman data ini merupakan bagian dari akselerasi reformasi tata kelola bursa sekaligus strategi untuk memperkuat kembali rasa percaya para investor domestik maupun internasional.

Baca Juga:
OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun

“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” tulis OJK dalam laman resmi, Sabtu, (31/10/2026).

Pada kasus manipulasi transaksi saham DSSA, otoritas menjatuhkan denda administratif bernilai jumbo sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. 

Baca Juga:
Ditopang Kinerja Panas Bumi, BREN Raih Laba USD132,82 Juta hingga Kuartal III

Di samping itu, hukuman denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar ditetapkan bagi delapan perantara pedagang efek, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

OJK turut membebankan sanksi denda senilai Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.

Baca Juga:
Usai Periksa BREN dkk, OJK Kembali Selidiki 31 Saham HSC 

Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menghukum Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp100 miliar. Regulator juga mendenda dua penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan nilai sanksi masing-masing sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun pada perkara penawaran umum saham BREN, ketetapan sanksi denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Dengan putusan penertiban pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN tersebut, akumulasi denda yang ditagihkan oleh otoritas secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Buron Pembakaran Warung Mi Babi, Eks Napi Terorisme
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gelar Turnamen Padel Gratis, Andre Rosiade Dukung Lahirnya Atlet Berprestasi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT ke-15, DPW NasDem Jatim Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Surabaya
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Sabtu Dini Hari, Kolom Abu Capai 200 Meter
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Serunya Nonton Hearts2Hearts Bareng Fans di Spotify Hangout
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.