Mukhtarudin Sambut UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pemagangan Luar Negeri Kini Diatur KP2MI

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 itu dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan pelindungan pekerja.

Mukhtarudin mengatakan, kehadiran undang-undang tersebut harus memastikan pekerja mendapatkan hak, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Hal itu juga berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air.

"Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air," ujar Mukhtarudin, Sabtu (7/11).

Menurut Mukhtarudin, pelindungan pekerja tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penempatan dan hubungan kerja. Pelindungan juga harus mencakup pemenuhan hak, kondisi kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta akses terhadap keadilan ketika pekerja menghadapi persoalan.

Pemagangan Luar Negeri Jadi Kewenangan KP2MI

Mukhtarudin secara khusus menyoroti mandat baru dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 terkait tata kelola pemagangan di luar negeri. Melalui ketentuan tersebut, kewenangan perizinan dan pengawasan pemagangan luar negeri ditempatkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam Pasal 40, pemagangan di luar negeri wajib mendapatkan izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, Pasal 41 mengatur bahwa penyelenggaraan pemagangan luar negeri harus menjunjung harkat dan martabat bangsa serta berorientasi pada penguasaan kompetensi kerja yang lebih tinggi.

"Serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk dalam melaksanakan ibadah," imbuh Menteri.

Adapun Pasal 301 mengamanatkan bahwa perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian selama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

"​Penguatan pelindungan ini juga sejalan dengan komitmen Pak Presiden Prabowo Subianto untuk terus mendorong transformasi kualitas pekerja migran dari dominasi pekerjaan berkeahlian rendah (low skill) menuju tenaga kerja dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill)," beber Mukhtarudin.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas pekerja migran harus disertai pembekalan kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.

"Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat," tandas Menteri P2MI.

Menurut Mukhtarudin, penguatan pelindungan juga membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara-negara tujuan penempatan.

Aturan Turunan Jadi Kunci Implementasi

Selain penguatan regulasi, Mukhtarudin menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2026. Aturan pelaksanaan tersebut perlu memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif.

"Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya," cetus Menteri P2MI.

Mukhtarudin berharap regulasi tersebut dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

"Pada akhirnya, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan. Karena itu, pelindungan pekerja harus menjadi komitmen bersama," tandas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Sebagai tindak lanjut pengesahan undang-undang tersebut, Kementerian P2MI/BP2MI menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, menyiapkan proses transisi internal, termasuk pemetaan tugas dan fungsi unit terkait.

Kedua, menginventarisasi penyelenggara dan program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan sebagai dasar penyiapan mekanisme perizinan dan pengawasan. Ketiga, menyiapkan regulasi turunan bersama kementerian terkait.

"Pekerja maupun peserta magang bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan yang pelindungannya harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Byeon Wooseok Temui Fans Indonesia, Akui Masih Suka Gugup di Panggung
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Jaminan Baru Tenaga Kerja | SAPA WARGA
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Landa Persija Jelang Lawan Persebaya
• 25 menit lalurepublika.co.id
thumb
Masyarakat Diajak Rutin Konsumsi Ikan Tuna Domestik
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jevtoski: PSM Punya Peluang Kalahkan Borneo FC
• 18 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.