Eks Ketua MK Bilang Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah ke Makar

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menyoroti kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, kasus ini bisa mengarah ke tindak pidana makar apabila mengancam kedaulatan negara.

BACA JUGA: Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," katanya saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

BACA JUGA: Silakan Simak, Ini Pernyataan Jenderal Suyudi soal Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo

Ia menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.

BACA JUGA: Prabowo, Fadli Zon, Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Bertemu, Lihat! Ini yang Dibahas

Namun, apabila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Arief yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI itu mengaku tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan karena merasa tidak melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, maupun korupsi.

"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.

Ia menegaskan penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari aspek hukum, moral, maupun etika. Menurut dia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya.

Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak secara absolut tanpa pengawasan.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, dan SU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. (ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Memutasikan 3 Perwira, Brigjen Ade Ary Jadi Kepala Biro Operasi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brian Rubio bawa Garudayaksa curi tiga poin dari Persijap
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Sprint MotoGP Qatar 2026: Bezzecchi Crash, Marc Marquez Menang Dramatis
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Putin Ambil Alih Aset Japan Tobacco di Rusia
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Seleksi CPNS Dimulai November 2026, Cek Cara Daftar dan Link Simulasi CAT SKD
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hebat! Siswa SD Alam Cikeas Raih Panasonic Award di Kompetisi Film Internasional KWN 2026
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.