JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain tidak hanya melibatkan empat orang.
Adapun sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
"Saya berkeyakinan mungkin akan lebih dari empat orang yang mungkin tersangkut dengan masalah ini. Tinggal bagaimana peran mereka, posisi mereka dalam konteks penyadapan tanpa prosedur tadi," ujar Nasir dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (7/11/2026).
Ditanya lebih lanjut soal pihak terlibat itu dari internal atau eksternal Polri, ia mengaku tidak mau menduga-duga.
Menurutnya, kasus penyadapan presiden bisa saja melibatkan pihak-pihak dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Ditanya soal Dalang Penyadapan terhadap Presiden, Ini Jawaban Hasto PDIP
Lalu, saat ditanya tentang pandangannya mengenai dugaan makar dalam kasus penyadapan presiden, Nasir menyatakan dirinya memilih bersabar menunggu kinerja penyidik kepolisian.
Ia mengaku juga memilih untuk tidak berspekulasi, meskipun ada opini-opini mengenai dugaan makar yang saat ini berkembang.
Lebih lanjut, ia mendorong Polri bisa menjelaskan motif dan aktor di balik kasus penyadapan presiden tersebut kepada publik.
"Kami lebih ingin nantinya penyidik juga bisa menyampaikan sebatas yang bisa disampaikan kepada publik, apa sebenarnya motif dan siapa sebenarnya yang menjadi aktor intelektual untuk melakukan penyadapan ini," ujarnya.
Baca Juga: PANAS! Penyadapan Prabowo Disorot: Dugaan Makar hingga Isu Upaya Gulingkan Pemerintahan?
Dalam kesempatan sama, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mendorong DPR menggunakan hak-haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk mendalami kasus penyadapan presiden.
Meskipun begitu, jika kasus penyadapan itu masuk ke ruang hukum, ia mengingatkan agar DPR tidak boleh mengganggu proses hukum tersebut.
"Hak DPR itu tidak boleh mengganggu proses hukum itu agar proses hukum bisa menemukan bukti-bukti sebenar-benarnya tanpa ada ketegangan politik atau politik yang mencampuri proses hukum," kata Feri.
Ia juga mengajak publik agar mencermati baik-baik terlebih dahulu perkembangan kasus penyadapan presiden sebelum menyimpulkan perbuatan itu termasuk makar atau bukan.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Penyadapan Makin Masif usai Putusan MK Nomor 90 untuk Bungkam Kelompok Kritis
Feri mengajak semua pihak bersabar menunggu detail-detail perkara penyadapan presiden tersebut.
"Jangan-jangan sudah capek-capek cerita makar nanti ternyata itu cuman upaya menemukan deal-deal bagi keuntungan ekonomi atau yang lainnya," ucapnya.
Jika ada langkah-langkah untuk menggulingkan pemerintah di balik penyadapan itu, Feri menegaskan kasus tersebut peristiwa luar biasa besar dan harus didalami secara serius.
Meskipun begitu, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan lain di balik kasus penyadapan itu.
"Yang mengkhawatirkan saya, cerita ini hanya untuk mempertegas argumentasi pihak kekuasaan untuk menurunkan tentara memasuki Ibu Kota, padahal alat buktinya belum kita dengar sama sekali ini soal apa sesungguhnya," kata Feri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pks
- komisi iii
- dpr
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- nasir djamil





