JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan untuk saat ini menyimpulkan kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs sebagai perbuatan makar merupakan tindakan terburu-buru
Menurutnya, kasus dugaan penyadapan tersebut masih mungkin berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kepentingan politik tertentu.
"Menyimpulkan saat ini bahwa ini makar sangat terburu-buru,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (7/11/2026).
Feri menilai merekam komunikasi korban penyadapan belum bisa dimasukkan ke dalam makar, kecuali terdapat alat bukti dan petunjuk lain terkait penyadapan itu yang mengarah ke makar, misalnya terbukti penyadapan itu bertujuan menggulingkan pemerintahan.
Baca Juga: PRABOWO DISADAP! Berikut Alasan Selamat Ginting Tuding Jokowi di Balik Kasus Penyadapan
Sementara itu, sejauh ini hal yang diketahui baru adanya penyadapan terhadap sejumlah pihak.
Bahkan, isi penyadapan itu pun belum diketahui oleh publik, tetapi beberapa pihak menilai kasus penyadapan itu sebagai makar.
Feri menegaskan Bareskrim Polri belum menerangkan tentang bentuk tindakan yang mengarah ke makar, hanya menyatakan kasus itu berkaitan dengan mengancam presiden.
"Bagi saya itu terlalu sumir sehingga perlu dibuat terang benderang dulu untuk kita bahas pasal-pasal makar. Kalau sekadar menyadap, menurut saya itu belum sampai ke sana, kan bisa ITE, bisa yang lain, bahkan bisa konteks kepentingan politik lain tertentu," jelasnya.
Baca Juga: Ikut Disadap Listyo Sigit Cs, Cak Imin: Disadap atau Nggak, Nggak Pernah Omong Aneh
Feri juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan makar dalam kasus penyadapan presiden karena bisa saja ada kemungkinan lain di balik perkara tersebut.
"Kita cermatilah baik-baik dulu, kita semua harus bersabar nih. Jangan-jangan sudah capek-capek cerita makar nanti ternyata itu cuman upaya menemukan deal-deal bagi keuntungan ekonomi atau yang lainnya," ucapnya.
Jika ada langkah-langkah untuk menggulingkan pemerintah di balik penyadapan itu, Feri menegaskan agar kasus tersebut didalami secara serius.
Meskipun begitu, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan lain di balik dugaan makar dalam kasus penyadapan presiden, yang justru digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"Yang mengkhawatirkan saya, cerita ini hanya untuk mempertegas argumentasi pihak kekuasaan untuk menurunkan tentara memasuki ibu kota, padahal alat buktinya belum kita dengar sama sekali ini soal apa sesungguhnya," ucap Feri.
Baca Juga: David Pajung soal Dugaan Penyadapan Presiden: Ditempatkan Kriminalitas Dulu, Jangan Langsung Makar
Dalam kesempatan sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil tidak menepis kemungkinan kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Sigit cs berkelindan dengan motif politik.
Ia juga memandang pihak terlibat lebih dari empat tersangka yang sudah ditetapkan Polri sejauh ini.
"Saya berkeyakinan mungkin akan lebih dari empat orang yang mungkin tersangkut dengan masalah ini. Tinggal bagaimana peran mereka, posisi mereka dalam konteks penyadapan tanpa prosedur tadi," ucapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- feri amsari
- penyadapan
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- kasus penyadapan
- makar





