Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!Nasional | okezone | Minggu, 8 November 2026 - 08:22

JAKARTA – Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terkait penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya. Tim ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pembentukan tim khusus ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati dan mendengarkan berbagai informasi yang berkembang di publik.

"Nantinya hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujar Trunoyudo, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan teknologi pengawasan.

Baca Juga:El Nino di Level Sangat Kuat, BMKG: Awal Hujan Sebagian Wilayah Berpotensi Mundur

‘’Perkara ini dinilai berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius, yakni kemungkinan adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah,’’ujarnya kepada Okezone, Minggu (8/11/2026).

Pakar Geopolitik ini melanjutkan, dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah Jenderal Polri menjadi alarm serius bagi keamanan nasional.

"Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata,’’ujar Rasminto.

‘’Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara, ketika kewenangan dan teknologi keamanan disalahgunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara,"lanjutnya.

Dia menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian dari sistem pengambilan keputusan tertinggi negara. Informasi tersebut dapat menyangkut kebijakan pertahanan, diplomasi, ekonomi, hingga langkah strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

“Penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka ruang manipulasi kebijakan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan,”jelasnya.

Baca Juga:Jaksa Bongkar Jejak Hubungan Kedekatan Febrie dengan 3 Orang Kepercayaannya

Rasminto menilai persoalan menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara sistematis, melibatkan jaringan kewenangan, dan memiliki tujuan politik tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau penyadapan hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur, kita bisa kehilangan gambaran ancaman yang sesungguhnya. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, kepada siapa informasi itu disalurkan, dan apakah terdapat tujuan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan Presiden," tegasnya.

 

Dia menegaskan, bahwa indikasi makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya penyadapan ilegal. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila penyidikan menemukan hubungan antara penguasaan informasi rahasia, penyalahgunaan kewenangan, dan rencana mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Baca Juga:Gunung Semeru Alami 30 Kali Letusan dalam 6 Jam, Status Masih Siaga

Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dengan demikian, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum atau merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang diarahkan untuk melumpuhkan pemerintahan.

"Potensi makar harus diuji melalui bukti mengenai tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan para pihak. Jika informasi rahasia Presiden dikumpulkan untuk merancang tindakan yang membuat pemerintahan tidak dapat menjalankan kewenangannya, persoalannya sudah memasuki ranah ancaman terhadap keamanan negara," kata dia.

Pengungkapan perkara harus menjangkau kemungkinan adanya pemberi perintah, pengendali sistem, penerima informasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penyadapan tersebut.

"Penegakan hukum jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat penyadapan. Negara harus mampu membuktikan siapa pengendali sebenarnya, bagaimana jaringan itu bekerja, dan apakah ada kepentingan yang sengaja dibangun untuk memengaruhi atau mengganggu keputusan Presiden," katanya.

Rasminto menilai perkara ini sekaligus mengungkap pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi strategis di lingkungan institusi keamanan.

 Baca Juga:Ketua KPK Sindir Nusron Wahid Soal Atur Waktu Usai Absen Pemeriksaan

“Perangkat penyadapan yang secara hukum dimaksudkan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi sumber ancaman apabila mekanisme otorisasi, pengendalian akses, dan audit internal tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya,”jelasnya.

Ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap sistem pengadaan teknologi, integritas penyedia, penguasaan data, serta kemungkinan adanya akses tersembunyi yang memungkinkan penyalahgunaan perangkat pengawasan.

“Peran koordinasi intelijen menjadi kunci, bagaimana koordinasi antara Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan institusi terkait sesuai kewenangan masing-masing,’’ujarnya.

‘’Koordinasi tersebut diperlukan agar ancaman terhadap komunikasi strategis Presiden dapat dicegah, dideteksi, dan ditangani tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,”tegasnya.

Rasminto mengingatkan, reformasi keamanan nasional tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat maupun penambahan perangkat teknologi. Pembenahan harus menjangkau integritas kelembagaan, pengendalian kewenangan, dan kejelasan pertanggungjawaban setiap institusi.

Baca Juga:Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

Negara kata dia tidak boleh membiarkan instrumen yang seharusnya melindungi Presiden justru berpotensi menjadi ancaman terhadap jalannya pemerintahan.

‘’Kekuatan sistem keamanan bukan hanya terletak pada kecanggihan teknologi atau besarnya kewenangan aparat, tetapi pada kemampuan negara mengendalikan dan mengawasi seluruh instrumennya," katanya.

"Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara. Jangan sampai ancaman terhadap kedaulatan justru berkembang dari penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi yang diberi mandat menjaganya. Presiden harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan setiap celah yang memungkinkan penyimpangan kekuasaan wajib ditutup," pungkasnya

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Berantas Makelar Pengadaan Layanan Haji
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BULOG Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Nyata Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional
• 19 jam laludisway.id
thumb
Kebakaran di Stasiun Gambir: Asap Sempat ke Peron, Perjalanan KA Tetap Normal
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ditangkap Bawa Senjata dekat Gedung Putih, Pria Venezuela Mengaku Dengar Bisikan Perintahkan Bunuh Trump
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.