Peran Strategis ”Kapten Jack” Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Inspektur Jenderal Slamet Uliandi disebut berperan sentral dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sederet tokoh lainnya. Bagaimana perannya dan benarkah dia sudah stroke sejak 2024, tetapi tetap dipertahankan dalam struktur oleh Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo semasa menjabat Kapolri 2021-2026?

Inspektur Jenderal Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat yang dirilis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan banyak tokoh lainnya. Tiga tersangka sebelumnya adalah Listyo Sigit, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Di antara para tersangka ini, Slamet disebut berperan sentral. Dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, Slamet memiliki peran supervisi, termasuk memberi persetujuan file yang bisa disadap atau dihapus. Dengan kewenangan itu, ia memberikan persetujuan penyadapan kepada Ahrie Sonta dan Eko Hadi, dalam rentang 2025-2026. Bahkan, tak hanya itu, ia disebut menyetujui penghapusan file hasil penyadapan, awal Oktober 2026.

Baca JugaIrjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Apa Perannya?

”Pada awal Oktober 2026, tersangka AS (Ahrie Sonta) meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU (Slamet Uliandi), dan SU meng-ACC menghapus file hasil penyadapan selama ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhermanto saat jumpa pers, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, berbeda dengan tiga tersangka lain yang disebut ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Slamet diputuskan tidak ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Perjalanan karier

Sebelum menjabat Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, Slamet Uliandi sudah lama menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim. Ia menjabat posisi itu sejak 2010 hingga 2019. MC merupakan pusat pemantauan dan pengelolaan teknis penyadapan komunikasi elektronik yang digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, selama setahun ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Polri. Tugasnya adalah mengelola operasional penindakan hukum dan pembinaan fungsi reserse. Kemudian pada 2020, ia kembali ”bersentuhan” dengan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, kali ini, ia memimpin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setelah setahun, Slamet ditunjuk menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri pada 2021. Ia menjabat posisi itu hingga 2026 atau sama dengan jabatan Listyo sebagai Kapolri. Baru kemudian ia dilepas dari jabatan itu dan menjadi Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri sejak 2 Oktober 2026.

Divisi TIK, jika mengacu pada Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Mabes Polri, bertugas sebagai pengawas dan pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi elektronika pada tingkat Mabes Polri. Kedudukannya berada langsung di bawah Kapolri.

Slamet tercatat sebagai pejabat yang paling lama menjabat di posisi strategis itu dibandingkan para pendahulunya. Jabatan tersebut tetap dipercayakan kepadanya oleh Listyo Sigit Prabowo selama menjabat Kapolri meskipun Slamet sempat mengalami stroke beberapa tahun lalu.

Baca JugaSkandal Penyadapan Presiden yang Menguak Lemahnya Pengawasan
Kapten Jack

Menurut penuturan JJ (63), salah satu petugas satpam yang bertugas di kompleks perumahan Slamet di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jenderal bintang dua di Polri itu sudah stroke sejak akhir 2024. ”Sebelum kena stroke, julukannya Kapten Jack, kan, posturnya tegap, tinggi juga kelihatannya,” katanya saat ditemui pada Jumat (6/11/2026).

Sebelum terserang stroke, Slamet kerap terlihat berolahraga setiap pagi atau sore hari di sekitar tempat tinggalnya. Namun, setelah stroke, ia sudah jarang terlihat. Begitu pula setelah kasus penyadapan yang diduga melibatkan Slamet mencuat, tak terlihat keberadaannya. Dalam beberapa hari terakhir, tak terlihat pula ada aktivitas dari kepolisian dalam rangka penyelidikan kasus tersebut di kediaman Slamet.

”Ga ada yang nyangka, sih, Bang kita warga sini, rata-rata kita deket juga sama dia, tiba-tiba ada berita itu. Perasaan di daerah sini juga adem ayem,” tutur P (42), warga lainnya.

Menurut Penasihat Senior LAB 45 Muradi, Slamet berada di posisi strategis dalam mendukung operasional Polri, terutama di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Secara umum, Divisi TIK Polri memiliki tiga fungsi utama, yakni mengelola teknologi komunikasi, mengelola sistem data, serta memitigasi ancaman di ruang siber.

Salah satu contoh tugas Divisi TIK ialah memelihara dan memperbarui sistem pusat panggilan (call center) 110. Dengan fungsi tersebut, Divisi TIK menjadi bagian pendukung bagi berbagai kegiatan kepolisian.

”Tugas Divisi TIK dalam Polri ialah sebagai supporting kebutuhan-kebutuhan yang mendasari kegiatan kepolisian,” ujar Muradi.

Namun, menurut Muradi, fungsi pendukung tersebut tidak serta-merta membebaskan Slamet dari tanggung jawab atas dugaan penyadapan ilegal. Terlebih, Slamet juga disebut menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, posisi yang memberinya kewenangan supervisi terhadap aktivitas pemantauan komunikasi elektronik.

Muradi menduga posisi strategis dan kedekatan Slamet dengan Listyo Sigit turut memungkinkan jejaring tersebut bertahan di lingkungan Polri. Ia menyebut pola ini sebagai blocking internal, yakni pembentukan jejaring kepentingan di dalam institusi yang memungkinkan sejumlah pihak memanfaatkan posisi dan akses kelembagaan untuk mencapai tujuan tertentu.

Baca JugaSiapa Sebenarnya Auktor Intelektualis Penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
Usulan pembentukan pansus

Di tengah upaya mengungkap peran sejumlah pihak dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut, perhatian juga mengarah pada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan negara. Persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui proses pidana terhadap para tersangka, tetapi juga membutuhkan pengawasan kelembagaan untuk memastikan praktik serupa tidak terulang. Atas dasar itu, desakan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR pun mengemuka.

Ini seperti disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.

”Kami meminta agar segera dibentuk pansus penyadapan. Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Abdullah, Sabtu (7/11/2026).

Menurut dia, penanganan melalui proses hukum saja tidak cukup. Pansus DPR diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, serta penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.

”Pansus juga harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara,” tuturnya.

Baca JugaReaksi Bahlil di Tengah Isu Munaslub Golkar dan Tuduhan Penyadapan Presiden

Hasil kerja pansus ini kelak diharapkan dapat mengevaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan agar tidak ada celah lagi yang memungkinkan teknologi penyadapan disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil BRI Super League: Kemenangan Buyar, Borneo FC Gagal Kalahkan 9 Pemain PSM
• 15 jam lalubola.com
thumb
Satelit NASA Swift Jatuh ke Bumi, Masuk Atmosfer di Wilayah Sumatera Utara
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah Ditargetkan Disahkan dalam Dua Bulan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Houthi: Serangan udara Saudi di Sanaa tewaskan 25 lebih warga Yaman
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
FULL! Listyo CS Bisa Dijerat Pasal Makar? Begini Respons DPR hingga Feri Amsari | SAPA MALAM
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.