Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan biaya kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam anggaran operasional maksimal Rp3.000 per hari, untuk setiap penerima manfaat.
Tysa Novenny Juru Bicara BGN menjelaskan, ketentuan itu merupakan pengembalian kebijakan yang telah diterapkan sejak awal pelaksanaan Program MBG, bukan aturan baru.
“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG,” kata Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), yang dikutip Antara.
Menurut Tysa, kendaraan distribusi makanan merupakan salah satu perlengkapan yang wajib disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk menunjang pelaksanaan program.
Kedudukannya sama dengan fasilitas lain yang harus dipenuhi SPPG, seperti gedung operasional, peralatan memasak, hingga perlengkapan makan bagi penerima manfaat.
Dengan demikian, biaya penyediaan kendaraan tidak semestinya dibebankan pada pagu operasional harian yang dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Tysa menjelaskan, ketentuan mengenai komponen biaya operasional itu sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan itu, kendaraan distribusi tidak tercantum sebagai komponen biaya operasional SPPG.
Namun, aturan itu sempat mengalami perubahan setelah terbit Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai salah satu komponen operasional.
BGN kemudian melakukan kajian ulang terhadap ketentuan tersebut dan memutuskan mengembalikan posisi kendaraan distribusi sebagai perlengkapan wajib SPPG.
“Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” jelas Tysa. (ant/bil/dim)




