JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutm sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara berada di luar negeri.
“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dikutip Minggu (8/11/2026).
Saiful menjelaskan, peran Arif Kurniawan sebagai penerima manfaat terungkap berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa.
Dia menjelaskan, dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia menuturkan, ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.
Salah satu temuan penyidik kata dia adalah, manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.




