Polri Bentuk Tim Khusus untuk Telusuri Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengungkap fakta baru dibalik penetapan empat tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dengan telah dibentuknya tim khusus oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, pihaknya akan menelusuri sosok pemberi perintah penyadapan.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, hingga saat ini tim masih terus bekerja untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi.

Untuk diketahui, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tehadap 3 tersangka berinisial LSP, EH, dan AS telah dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Namun, terhadap tersangka SU, saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke.

Kemudian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim khusus ini dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan kepada publik, khalayak. 

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespon informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan, tim khusus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin. Nantinya proses pendalaman terhadap perkara ini akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Trunoyudo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi Film Perjuangan Indonesia yang Tayang di Netflix
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Brian Rubio bawa Garudayaksa curi tiga poin dari Persijap
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Akademisi Sentil Polemik Ijazah Jokowi: Banyak Tuduhan Bukan Berarti Benar
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Pertamina Mandalika Racing Series Dorong Kemajuan Motorsport Indonesia
• 4 jam laludetik.com
thumb
Dampak Timnas Indonesia Absen FIFA Matchday November, Pengaruhi Rangking FIFA?
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.