KJP Plus Tahap II Gelombang II November 2026 Cair, Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mengirim bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Gelombang II sejak Selasa, 3 November 2026.

Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi ketentuan serta dinyatakan lolos proses verifikasi dan pemadanan data.

Pada pencairan gelombang kedua tersebut, sebanyak 23.833 peserta didik tercatat sebagai penerima manfaat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp52.518.840.000 untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Dana KJP Plus disalurkan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima di Bank Jakarta.

Karena proses pencairan tidak selalu berlangsung bersamaan, orangtua dan peserta didik disarankan memeriksa status penerimaan serta saldo rekening secara berkala.

BACA JUGA:KJP Plus Tahap II November 2026 Cair Bertahap, Segini Dana yang Diterima Siswa

Besaran bantuan yang diterima setiap siswa tidak sama. Nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sementara peserta didik yang bersekolah di lembaga swasta juga berpeluang memperoleh tambahan biaya SPP sesuai ketentuan program.

Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap II Gelombang II

Bantuan KJP Plus terdiri atas dana personal yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Selain itu, terdapat komponen tambahan biaya SPP bagi peserta didik di sekolah swasta sesuai jenjang masing-masing.

Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:

Nominal tersebut menjadi acuan besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan. Penerima tetap perlu memperhatikan ketentuan penggunaan dana KJP Plus yang berlaku.

BACA JUGA:KJP Plus Tahap II Cair Oktober 2026 Cair Bertahap, Segini Nominal Dana yang Diterima Siswa

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II 2026

Orangtua maupun peserta didik dapat memastikan status penerimaan KJP Plus Tahap II Gelombang II melalui layanan pengecekan daring yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Berikut tahapan untuk mengecek status penerima KJP Plus 2026:

  1. Buka laman resmi pengecekan KJP Plus melalui https://edu.jakarta.go.id/kjp-portal/cek-bansos.
  2. Siapkan NIK peserta didik sesuai data pada Kartu Keluarga.
  3. Masukkan NIK ke kolom yang tersedia di halaman pengecekan.
  4. Pilih tahun penyaluran 2026 dan Tahap II apabila pilihan tersebut tersedia.
  5. Tekan tombol cek untuk memproses pencarian data.
  6. Periksa informasi yang muncul pada halaman hasil pencarian.
  7. Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar agar hasil pengecekan sesuai dengan data peserta didik.
  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertemuan ke-22 Dewan Eksekutif Sahel-Sahara dibuka di Tripoli
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Intip Strategi Emak-emak Atur Keuangan Kebutuhan Belanja di Pasar
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Sudah di Tanah Air, 3 Pemain Keturunan yang Eligible Dinaturalisasi dan Bisa Dilirik Timnas Indonesia: Ada Juara Eropa
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.