Berau: Personel Unit Gakkum Satpolairud Polres Berau mengamankan dua nelayan yang diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu, 7 November 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima personel pada pukul 06.00 WITA mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melaksanakan patroli.
Sekitar pukul 08.30 WITA, petugas menemukan sebuah perahu berwarna abu-abu dengan lis hijau yang sedang menuju laut. Perahu tersebut dikemudikan OP bersama seorang penumpang bernama M.
Petugas kemudian menghentikan perahu dan menyandarkannya di jembatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah botol berisi bahan yang diduga merupakan bahan peledak beserta perlengkapannya.
Dua nelayan yang diamankan masing-masing berinisial M (51) dan OP (21). Keduanya diketahui bekerja sebagai nelayan dan berasal dari Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu perahu berwarna abu-abu dengan lis hijau dan 13 botol kaca berisi bahan yang diduga bahan peledak atau pupuk.
Baca Juga :
Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan sejak Dini, KP BIMA 7014 Bersama Warga Tanam Mangrove di Pulau PunguBelasan botol tersebut terdiri atas lima botol merek Kolesom, lima botol bening, dan tiga botol merek Bintang. Selain itu, polisi menemukan dua botol plastik air mineral berisi bahan yang diduga bahan peledak atau pupuk.
Petugas juga mengamankan 12 sumbu pemicu atau locis, satu botol plastik berwarna hijau berisi serbuk korek api, serta 18 kotak korek api. Barang bukti lainnya berupa satu ember cat berukuran 25 kilogram berwarna putih dan satu kotak plastik.
Selain itu, terdapat satu karung beras berukuran 10 kilogram dan 42 potongan sandal bekas yang turut diamankan dalam pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal M, bahan-bahan tersebut dibawa untuk menangkap ikan. M mengaku bertugas mencari bahan dan merakitnya ke dalam botol.
Sementara itu, OP disebut berperan sebagai motoris perahu sekaligus penyelam yang bertugas mengambil ikan setelah peledakan. Namun, keterangan mengenai peran masing-masing masih didalami oleh kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mencantumkan Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



