Jika Wapres Gibran Tak Mundur, Ketua Fraksi PAN MPR RI Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Sudding mengatakan, putusan MA tersebut harus ditindaklanjuti. Jika Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR dinilai perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Putusan yang dimaksud adalah perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada 30 Oktober 2026. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal dan menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan. Menurut dia, pembatalan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Karena itu, Sudding menyarankan Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan dan untuk menjaga kepercayaan publik.

“Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” ujarnya.

Jika Gibran tidak mengundurkan diri, Sudding menyebut DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia merujuk pada mekanisme dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan.

Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR melalui tahapan yang telah ditentukan konstitusi.

“Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” kata Sudding.

Baca Juga: Jelang 10 November, Gerindra Tegaskan Wapres Gibran Belum Tentu Kalah di DPR

Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia menilai tindakan tersebut merupakan reaksi atas kekecewaan sebagian masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan itu.

Meski demikian, ia menekankan penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Sudding berharap DPR segera mengambil sikap setelah masa reses berakhir.

“Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
8 BUMN Siap Tangani Pemulihan Pascabencana, Ini Tiga Programnya
• 11 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Marco Bezzecchi Raih Pole Position dan Pecahkan Rekor di MotoGP Qatar
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Consumer Expo Hadir di Podomoro Golf View, Tersedia Bunga KPR dan KKB Menarik
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenhub Proyeksikan Pergerakan Masyarakat Capai 127 Juta Orang saat Nataru 2026/2027
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Golkar Tegaskan Isu Munaslub Tidak Benar, Dave Laksono Imbau Kader Tak Terprovokasi
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.