Bicara soal Jenderal Listyo Sadap Presiden Prabowo, Eks Ketua MK Curigai Upaya Makar

jpnn.com
50 menit lalu
Cover Berita

jpnn.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menilai tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto bisa mengarah ke tindak pidana makar apabila aksi ilegal itu mengancam kedaulatan negara.

Arief menyampaikan hal itu saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore (7/11/2026).

BACA JUGA: Pandangan Habiburokhman ke Listyo Berubah, Dulu Bilang Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief.

Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

BACA JUGA: Narasi soal Jenderal Listyo Sadap Prabowo sebagai Pengalihan Isu Harus Dicermati Kritis

Dia menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.

BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa

Walakin, apabila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Arief yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI itu mengaku tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan karena merasa tidak melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, maupun korupsi.

"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.

Dia menegaskan penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari aspek hukum, moral, maupun etika. Menurut dia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya.

Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak secara absolut tanpa pengawasan.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, dan SU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.(Ant/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Diumumkan, Ini Keunggulan Bluetooth 7.0
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
MA Buka Rekrutmen 4.430 Formasi CPNS dan Calon Hakim November 2026, Ini Rinciannya
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Berpeluang Mendunia, Batik Indonesia Kini Dibidik untuk Bersaing di Pasar Global
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Bahlil lantik pengurus Golkar Maluku, tegaskan dukung program Presiden
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Seluruh Kru Heli Water Bombing yang Jatuh di Kalsel Selamat: 2 WNA dan 1 WNI
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.