Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti cepatnya proses pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan rangkaian penanganan perkara yang berlangsung kurang dari sepekan, mulai dari laporan polisi hingga penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri.
Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 6 November 2026. Diskusi tersebut juga menghadirkan pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta.
Sugeng menguraikan, laporan polisi tipe A dalam kasus tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026. Namun, hanya berselang satu hingga dua hari, proses penyelidikan disebut langsung meningkat menjadi penyidikan.
Dalam rangkaian peristiwa itu, Eko Hadi Santoso disebut ditangkap pada 31 Oktober hingga 1 November 2026. Selanjutnya, Listyo Sigit Prabowo disebut ditangkap menjelang subuh pada 3 November 2026.
Pada tanggal yang sama, Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka yang kemudian ditahan di Mabes Polri.
Menurut Sugeng, kecepatan penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan informasi Presiden. Ia menilai sistem pengamanan komunikasi dan informasi kepala negara perlu dievaluasi.
"Ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan informasi Presiden lemah dan perlu dievaluasi," demikian pokok penilaian Sugeng dalam pembahasan tersebut.
Ia kemudian mengusulkan penerapan sistem white list untuk melindungi nomor telepon Presiden. Melalui sistem tersebut, perangkat penyadapan diharapkan secara otomatis menolak nomor Presiden sehingga tidak dapat menjadi sasaran penyadapan.
Selain kecepatan penanganan perkara, Sugeng juga menguraikan dugaan upaya penghapusan barang bukti. Menurut informasi Polri yang dipaparkannya, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Sistem tersebut merupakan bagian dari perangkat pengelolaan penyadapan yang digunakan dalam proses lawful interception.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada 3 November 2026 menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Baca Juga: Listyo Sigit Disebut Mencari 'Kartu Truf' untuk Menyandera Presiden Prabowo
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum.
Asep juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan kasus ini. Sugeng mempertanyakan kecepatan penanganan perkara sekaligus menilai perlindungan informasi Presiden perlu diperbaiki.





